Payload Logo
Kejari Kubar

Kejari Kutai Barat eksekusi paksa Budi Permanto di Kampung Ngenyan, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kubar, Senin 25 Mei 2026. (Dok: Katakaltim/Jantro)

Masalah Sengketa Lahan di PT TIS, Eksekusi Paksa Budi Permanto Berlangsung Ricuh

Penulis: Jantro | Editor: Agung
25 Mei 2026

KUBAR — Proses eksekusi paksa terhadap Budi Permanto terkait perkara dugaan merintangi aktivitas pertambangan PT Tepian Indah Sukses (TIS) di Bentian, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berlangsung ricuh, Senin (25/5/2026).

Eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat di kediaman Budi Permanto di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, mendapat keberatan dari pihak keluarga dan kuasa hukum.

Adu argumen pun sempat terjadi di lokasi antara kuasa hukum Budi Permanto, Alberto Chandra dengan pihak kejaksaan.

Suasana mulai memanas saat petugas hendak membawa Budi keluar dari rumahnya untuk menjalani putusan pidana kurungan selama lima bulan.

Kuasa hukum Budi Permanto, Alberto Chandra menegaskan pihaknya bukan menolak putusan pengadilan, melainkan mempertanyakan mekanisme pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Kejari Kubar.

Menurut Alberto, pidana kurungan disebut telah dihapuskan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Sebelum 2 Januari 2026 memang masih ada pidana kurungan. Tetapi setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 berlaku, pidana kurungan sudah dihapuskan secara tegas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Negeri memang sempat terdapat perintah penahanan terhadap Budi Permanto. Namun dalam putusan Pengadilan Tinggi, perintah tersebut disebut telah dihapuskan.

“Dalam putusan Pengadilan Negeri memang ada perintah penahanan. Tetapi di tingkat banding, perintah itu dihapuskan. Jadi kami mempertanyakan proses membawa Pak Budi ke lapas ini konteksnya apa, apakah penahanan atau penangkapan,” katanya.

Menurut Alberto, pihaknya sempat mempertanyakan hal itu langsung kepada pihak kejaksaan saat proses eksekusi berlangsung. Bahkan, kata dia, pihaknya juga mencoba meminta penjelasan terkait mekanisme pidana kurungan kepada pihak lapas.

“Kami hanya ingin memastikan proses hukumnya. Karena pidana kurungan disebut sudah tidak ada lagi. Jadi bentuk eksekusinya seperti apa, itu yang kami pertanyakan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Alberto juga menyoroti keterlibatan personel TNI dalam proses eksekusi terhadap kliennya. Menurut dia, TNI seharusnya hanya bertugas membantu pengamanan dan menjaga ketertiban.

“TNI hanya membantu pengamanan. Tetapi tadi yang terlihat justru ikut melakukan tindakan membawa dan memasukkan Pak Budi ke kendaraan,” ujarnya.

Atas pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak kuasa hukum mengaku akan menempuh langkah hukum dan melaporkan pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam proses eksekusi yang dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami akan melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam eksekusi ini. Karena menurut kami pelaksanaannya tidak sesuai aturan hukum,” paparnya.

Lanjutnya, laporan tersebut nantinya akan disampaikan ke sejumlah lembaga terkait. Namun pihaknya masih belum membeberkan secara rinci pihak mana saja yang akan dilaporkan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Nanti akan ada laporan-laporan yang kami sampaikan terkait pelaksanaan eksekusi ini,” imbuhnya.

Alberto menambahkan, perkara yang menjerat kliennya bermula dari persoalan lahan di wilayah operasional PT TIS.

Menurutnya, Budi Permanto dianggap merintangi aktivitas pertambangan, padahal sebelumnya terdapat kesepakatan terkait pondok milik Budi di lokasi.

“Pak Budi dianggap merintangi aktivitas pertambangan. Padahal sebelumnya ada kesepakatan bahwa pondok milik Pak Budi tidak dibongkar,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kutai Barat, Angga Wardana mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Eksekusi dilakukan untuk menjalankan putusan pengadilan yang telah inkrah,” singkatnya. (Jantro)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025