Payload Logo
DPRD Bontang

DPRD Bontang menggelar rapat dengar pendapat bersama PT Badak berkaitan dengan lahan HOP VII (dok: Caca/katakaltim)

Masalah Lahan HOP VII, DPRD Bontang Soroti Sikap PT Badak yang Tidak Jelas

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agung
7 Oktober 2026

BONTANG — Masalah lahan HOP VII kembali tidak jelas usai PT Badak mengaku belum bisa memastikan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan tersebut.

Padahal, dalam rapat sebelumnya para pihak telah menyatakan siap masuk ke tahap penyerahan lahan.

Wakil Ketua DPRD Bontang, Joni Alla Padang, menilai persoalan lahan di HOP VII sebenarnya sudah mulai jelas.

Tapi, pembahasan kembali berputar ketika PT Badak memunculkan pertanyaan mengenai apa yang sebenarnya akan diserahkan.

“Sebenarnya persoalan ini bisa jelas. Tadi saya melihat dari pihak yayasan, seperti satu melepas kepala, satu lagi masih memegang ekor. Akhirnya barangnya jadi tidak jelas,” kata Joni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Badak, Selasa 6 Oktober 2026.

Menurut Joni, dalam forum tersebut sudah muncul pernyataan bahwa yayasan siap menyerahkan lahan HOP VII.

Untuk itu dia meminta PT Badak segera memastikan status SHGB dan kemungkinan perpanjangannya.

Politisi PDI Perjuangan itu merujuk ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2021, khususnya mengenai hak prioritas pemegang SHGB untuk memperpanjang hak atas tanah setelah masa berlakunya berakhir.

“Pertanyaan saya sederhana, apakah PT Badak sudah memastikan tidak akan memperpanjang SHGB tersebut, meskipun masa berlakunya sudah berakhir?” cecarnya.

Perwakilan PT Badak, Putra Peni Luhur Wibowo, belum dapat memberikan kepastian. Katanya lahan tersebut sebelumnya dikuasai yayasan, sehingga pihaknya perlu koordinasi lebih lanjut.

Jawaban itu, lantas kembali dipertanyakan Joni. Ia menilai PT Badak tetap punya keterkaitan. Sebab perusahaan yang menyerahkan lahan tersebut ke yayasan.

“Bukankah PT Badak yang menyerahkan kepada yayasan? Artinya, ada keterkaitan PT Badak dengan status SHGB itu. Karena kalau mengacu pada ketentuan yang ada, hak prioritas untuk memperpanjang diberikan kepada pemegang hak,” jelasnya.

Ia lebih jauh meminta penegasan dan kepastian PT Badak benar-benar tidak akan menggunakan hak prioritas tersebut untuk memperpanjang SHGB.

“Kalau kita sudah sepakat masuk ke tahap penyerahan, saya hanya butuh kepastian dari PT Badak bahwa hak itu tidak akan diperpanjang lagi. Kalau memang tidak diperpanjang, kita bisa langsung masuk ke tahapan berikutnya,” tegas Joni.

JAP, sapaannya, dalam kesempatan menilai jawaban pihak PT Badak malah membuat proses penyerahan HOP VII tidsk punya kepastian.

Sebab, di satu sisi ada pernyataan PT Badak yang siap menyerahkan, namun di lain sisi belum ada kepastian dari PT Badak mengenai keberlanjutan SHGB.

“Kalau tidak ada kejelasan seperti ini, pernyataan bahwa kita siap menyerahkan juga menjadi tidak jelas. Padahal kita sudah sepakat masuk ke tahap bagaimana proses penyerahannya,” kata Joni.

“Kalau PT Badak memastikan tidak akan memperpanjang hak tersebut, otomatis kita bisa masuk ke tahapan penyerahan dokumen kepada DJKN. Setelah itu, mengenai peruntukannya, menjadi kewenangan DJKN,” sambung dia.

Sebelumnya, Luhur juga menyatakan belum bisa memberikan jawaban. Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan strategi perusahaan ke depan.

“Mohon maaf, saya belum bisa menjawab itu, Pak. Ini berkaitan dengan perencanaan dan strategi ke depan, sementara informasinya belum ada,” tuturnya. (Caca)

Dilihat 710 kali