Payload Logo
Balikpapan

Seorang pengamen jalan yang kerap beroperasi di lampu merah Balikpapan berhasil diamankan Satpol PP Kota Balikpapan (dok: Han/katakaltim)

Melawan saat Ditertibkan, Satpol PP Balikpapan Amankan Pengamen Lampu Merah

Penulis: Ha | Editor: Agung
12 Juli 2026

BALIKPAPAN — Warga Balikpapan mengeluh. Sejumlah pengamen resahkan pengendara di lampu merah Perumnas, Balikpapan Utara.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan pun lakukan penertiban. Tapi pengamen itu sempat melawan petugas.

Patroli Wilayah Balikpapan Utara, Laressi, mengatakan berkat bantuan masyarakat di lokasi, proses pengamanan berjalan kondusif.

"Saat akan diamankan, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas,” ucap Laressi, Minggu (12/7/2026).

Pengamen tersebut diketahui bernama Raul, warga Balikpapan yang berdomisili di kawasan Jalan Siaga.

Setelah diamankan, Raul dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Balikpapan untuk menjalani pembinaan.

Langkah pembinaan jadi pendekatan utama sebelum menerapkan tindakan lebih lanjut.

Dalam proses tersebut, Raul diminta menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen tak lagi mengamen di kawasan lampu merah.

"Sebagai langkah awal, kami melakukan pembinaan dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi aktivitas mengamen di persimpangan jalan," katanya.

Ia menjelaskan, aktivitas mengamen di kawasan persimpangan memiliki risiko tinggi. Sebab bisa mengganggu konsentrasi pengendara serta meningkatkan potensi kecelakaan.

Selain membahayakan pengguna jalan, kondisi tersebut juga berisiko terhadap keselamatan para pengamen yang berada di tengah arus kendaraan.

Karena itu, Satpol PP akan terus meningkatkan patroli rutin di sejumlah titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi mengamen maupun aktivitas meminta-minta.

"Tujuannya agar ketertiban umum tetap terjaga dan keselamatan masyarakat dapat terlindungi," ucap Laressi.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif menginformasikan petugas sehingga cepat ditangani.

Partisipasi masyarakat sangat penting mendukung penegakan peraturan daerah, terutama terkait ketertiban di ruang publik.

Selain penertiban, Satpol PP mengimbau masyarakat tidak memberi uang ke pengamen maupun pengemis yang beraktivitas di persimpangan jalan.

Kebiasaan tersebut dapat mendorong munculnya kembali aktivitas serupa di titik-titik lampu lalu lintas.

"Kami mengajak masyarakat mendukung upaya penertiban dengan tidak memberikan uang secara langsung di persimpangan," imbuh Laressi (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025