JAKARTA — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI periode 2019–2024, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna pada, Kamis (4/9/2025).
"Penetapan Tersangka NAM dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan 120 orang saksi, empat orang ahli, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti yang telah diperoleh," ujar Anang.
Dalam keterangannya, Anang menjelaskan, kasus ini berawal dari pertemuan antara NAM dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020.
Pertemuan tersebut membahas produk "Google for Education" dengan perangkat Chromebook yang kemudian diarahkan masuk ke dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud.
"Untuk meloloskan produk Chromebook, Tersangka NAM menginstruksikan jajarannya agar membuat petunjuk teknis yang spesifikasinya sudah mengunci pada ChromeOS," ungkap Anang.
Lebih lanjut, pada Februari 2021, NAM juga menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan. Dalam lampirannya, disebutkan secara spesifik penggunaan ChromeOS.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun.
Saat ini angka tersebut masih dalam perhitungan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Perbuatan tersangka melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta sejumlah aturan LKPP terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah," jelas Anang.
Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, NAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis, 4 September 2025. (*)









