KUTIM — Kejaksaan Negeri Kutai Timur atau Kejari Kutim melimpahkan perkara korupsi pengelolaan serta realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun.
Kepala Kejari Kutim, Reopan Saragih melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kutim, Prihanida Dwi Saputra menyampaikan berkas perkara telah dilimpahkan dari penyidik kepada penuntut umum sesuai ketentuan hukum acara pidana.
"Sesegera mungkin berkasnya akan kami limpahkan ke pengadilan Tipikor di Samarinda untuk dilakukan proses penuntutan," ucap Prihanida di Sangatta, Kamis 26 Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Bumi Etam berinisial J ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara mencapai Rp2.113.959.461.
"Hasil penyelidikan rekening koran tersangka, total dana yang diselewengkan digunakan secara pribadi di aplikasi pengganda uang berbasis kripto," ungkapnya.
Modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain mencairkan dana APBDes untuk pengadaan 15 unit sepeda motor bagi ketua RT.
Namun kegiatan tersebut diduga fiktif karena anggaran telah dicairkan, sementara kendaraan tidak pernah direalisasikan.
Selain itu, tersangka juga diduga mencairkan secara sepihak dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2024.
Tidak hanya itu, dana pajak seperti PPN, PPh, hingga pajak daerah yang telah dipungut juga tidak disetorkan ke kas negara.
"Dari kegiatan-kegiatan tersebut, perhitungannya telah dipungut, tapi pelaku ini tidak menyetor ke kas negara. Jadi, dari anggaran-anggaran itulah timbul kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar tersebut," jelasnya.
Prihanida menegaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, aspek pemidanaan tidak hanya berfokus pada hukuman badan, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
"Sejauh ini, belum ada pengembalian dana maupun penyitaan aset, baik aset benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan J. Kami masih sedang melakukan asset tracing," paparnya.
Lebih lanjut, ia menyebut berat ringannya tuntutan pidana akan ditentukan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Termasuk sikap kooperatif terdakwa serta adanya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.
"Adanya pengembalian aset-aset dari pelaku, akan mempengaruhi berat ringannya tuntutan yang diberikan," imbuhnya. (Caca)













