BONTANG — Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang bekerja sama Resnarkoba Polresta Samarinda, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Muara Badak, Kutai Kartanegara.
4 tersangka ditangkap di Desa Suka Damai, Jl. Poros Samarinda—Bontang KM.53, pada Rabu 22 Januari 2025 lalu. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 10,36 gram.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, membeberkan awalnya informasi disampaikan warga terkait aktivitas di salah satu rumah di Desa Suka Damai yang dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.
Baca Juga: Polres Kukar Gerebek Pengedar Narkoba, Amankan 96 Gram Sabu-sabu
Kemudian anggota bergegas ke lokasi dan berhasil menggerebek tersangka.
Baca Juga: Pria Kukar Dibekuk Polisi Gegara Nikmati Narkoba, 3,57 Gram Sabu-sabu Disita
"Petugas langsung ke lokasi. Kami tidak akan berhenti melakukan upaya-upaya untuk pemberantasan narkoba," kata Iptu Danang dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu 26 Januari 2025.
Lebih jauh polisi menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti pipet kaca, sendok penakar, timbangan digital, uang tunai senilai Rp700.000, 1 unit mobil Daihatsu Xenia putih, dan beberapa unit handphone.
"Kami sudah amankan 4 pelaku yakni H (49), A (25), AT (38) dan A (53) serta barang bukti mereka," ucapnya.
Polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sementara kami dalami kasus ini. Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)