Tersangka penikmat dan penyalahguna narkoba bersama barang buktinya telah diamankan pihak kepolisian (dok: yub/katakaltim)

Narkoba Lagi, Polisi Bekuk 4 Tersangka di Muara Badak Amankan 10 Gram Sabu-sabu

Penulis : Yub
 | Editor : Agung
26 January 2025
Font +
Font -

BONTANG — Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang bekerja sama Resnarkoba Polresta Samarinda, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Muara Badak, Kutai Kartanegara.

4 tersangka ditangkap di Desa Suka Damai, Jl. Poros Samarinda—Bontang KM.53, pada Rabu 22 Januari 2025 lalu. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 10,36 gram.

Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, membeberkan awalnya informasi disampaikan warga terkait aktivitas di salah satu rumah di Desa Suka Damai yang dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba.

Baca Juga: Pelaku penyalahguna narkoba disergap Polres Kukar. (aset: dan/katakaltim.com)Polres Kukar Gerebek Pengedar Narkoba, Amankan 96 Gram Sabu-sabu

Kemudian anggota bergegas ke lokasi dan berhasil menggerebek tersangka.

Baca Juga: Penyalahguna narkoba di Kabupaten Kutai Kartanegara ditangkap polisi (aset: agu/katakaltim.com)Pria Kukar Dibekuk Polisi Gegara Nikmati Narkoba, 3,57 Gram Sabu-sabu Disita

"Petugas langsung ke lokasi. Kami tidak akan berhenti melakukan upaya-upaya untuk pemberantasan narkoba," kata Iptu Danang dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Minggu 26 Januari 2025.

Lebih jauh polisi menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti pipet kaca, sendok penakar, timbangan digital, uang tunai senilai Rp700.000, 1 unit mobil Daihatsu Xenia putih, dan beberapa unit handphone.

"Kami sudah amankan 4 pelaku yakni H (49), A (25), AT (38) dan A (53) serta barang bukti mereka," ucapnya.

Polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sementara kami dalami kasus ini. Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >