Payload Logo
PNS di Balikpapan

Oknum PNS di Balikpapan jadi tersangka pengedar narkoba saat diamankan pihak kepolisian (dok: Polresta Balikpapan)

Oknum PNS di Balikpapan Tertangkap, Kedapatan Bawa Sabu 52 Gram

Penulis: Han | Editor: Agung
25 Maret 2026

BALIKPAPAN — Kepolisian Sektor Balikpapan Timur mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial VR (43) di kawasan Balikpapan Selatan, Rabu lalu.

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan MT Haryono, tepatnya di kantor JNE, sekitar pukul 14.00 WITA, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolresta Balikpapan Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Timur Chusen menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur.

“Berdasarkan informasi masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan di lokasi dan mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik tidak wajar. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Chusen dalam keterangannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus sabu dengan berat kotor 52,24 gram yang disimpan di dalam kotak kardus berlapis lakban.

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Vivo Y35 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Tersangka VR diketahui merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berdomisili di Balikpapan Barat.

Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan urine dan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat,” tegas AKP Chusen. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025