SAMARINDA — Remaong Koetai Berjaya (RKB) sepakat berdamai dengan PT Thiess Proyek Palaran usai pihak RKB menggelar aksi yang kedua kalinya pada 21 September lalu.
Dalam pertemuan yang digelar di Samarinda pada Rabu 23 September 2026, Ketua DPC RKB Samarinda, Heldiansyah menegaskan PT Thiess telah mengabulkan tuntutan aksi.
"Perwakilan PT Thiess telah mengeluarkan Latif (salah satu karyawan) yang telah menghina pekerja lokal,” ucap Heldiansyah kepada katakaltim.
Selain itu, perwakilan PT Thiess berjanji akan memberdayakan dan memprioritaskan pekerja lokal.
Pun demikian, masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Febriansyah masih berlanjut ke dinas tenaga kerja (Disnaker).
"Untuk kasus PHK Febriansyah, tetap akan berlanjut dan akan ditangani oleh Disnaker,” tandasnya.
Sementara itu perwakilan PT Thiess, Haris Munandar tak dapat memberi tanggapan tentang hasil pertemuan tersebut.
"Untuk mewakili perusahaan (menyampaikan tanggapan) kami itu harus ada surat, jadi biar ketua yang ngomong (pihak RKB),” ucapnya saat dikonfirmasi.
Di hari yang sama, karyawan PHK, Febriansyah dan manajemen PT Thiess Proyek Palaran, juga menghadiri rapat klarifikasi di Disnaker Kutai Kartanegara (Kukar).
Mediator Hubungan Industrial Kukar, Desak Nyoman Ardiningsih, menyebut bahwa kedua belah pihak telah menyerahkan berbagai dokumen.
Namun keduanya memiliki pandangan berbeda tentang penempatan kerja karyawan PHK tersebut.
Desak Nyoman menjelaskan pihak karyawan mengklaim sebelumnya bekerja di PT Thiess Proyek Palaran, sehingga kasus ini harusnya dimediasikan oleh Disnaker Samarinda.
Sedangkan pihak manajemen PT Thiess menyebut karyawan yang di-PHK merupakan karyawan PT Thiess di wilayah Kukar.
Namun, karyawan tersebut hanya ditugaskan di PT Thiess Proyek Palaran untuk menyelesaikan proyek.
"Kedua belah pihak menyerahkan bukti yang sama-sama kuat, sehingga saat ini saya belum dapat mengambil keputusan," tutur Desak Nyoman Ardiningsih.
Untuk langkah selanjutnya, pihak Disnaker akan berkoordinasi dengan Disnaker Samarinda dan juga Disnaker Kaltim untuk menentukan di mana kasus ini akan dimediasikan. (Wira)











