SAMARINDA — Pakar hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah, begitu kesal dengan aktivitas tambang yang merusak ruang hidup masyarakat.
Castro—sapaannya—juga menyayangkan pemerintah daerah yang seolah-olah diam atas dirampasnya ruang hidup masyarakat.
“Ruang hidup kita dihajar oleh tambang-tambang, mau yang legal, mau yang ilegal, apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah? Tidak ada,” ucapnya di hari peringatan Anti Tambang, Jumat 29 Mei 2026.
Paling menjengkelkan lagi, menurut Castro, aparat penegak hukum juga tidak mampu melakukan apa-apa untuk menyelamatkan rakyat.
Dengan dasar itu dirinya menilai reformasi di Indonesia tidak pernah eksis (ada).
“Itu membuktikan, bahwa reformasi memang tidak pernah ada. Alih-alih kekuasaan sekarang, alih-alih elit politik sekarang mewujudkan tuntutan reformasi, justru sebaliknya, mendesak mundur, meremukkan reformasi,” kesalnya.
Untuk kelian ketahui, sampai hari ini, sedikitnya 52 nyawa yang didominasi oleh anak-anak melayang di lubang-lubang bekas tambang batubara. yang dibiarkan menganga tanpa reklamasi dan tanpa pertanggungjawaban hukum yang tegas.
Pihak Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menilai bahwa aturan ada, namun penegak hukum memilih menutup mata bahkan melakukan pembiaran yang diperlihatkan dengan telanjang.
Alih-alih menjadi momentum evaluasi total terhadap industri tambang yang brutal dan rakus, pemerintah daerah justru memilih diam.
Gubernur Kaltim gagal menunjukkan keberpihakan terhadap keselamatan rakyat dan masa depan lingkungan hidup.
Tidak ada langkah darurat, tidak ada pencabutan izin yang serius, tidak ada penghentian operasi terhadap perusahaan-perusahaan yang berulang kali menyebabkan kematian.
“Sikap diam Gubernur menjadi bentuk kepengecutan yang nyata seorang pemimpin daerah yang abai akan keselamatan rakyat, peduli terhadap pebisnis ekstraktif,” ucap pihak Jatam Kaltim dalam keterangan resminya, Jumat 29 Mei 2026.
Bagi JATAM Kaltim, 52 korban jiwa bukan sekadar angka statistik. Mereka adalah korban yang dirampas hak hidupnya oleh sistem pertambangan yang dibiarkan bebas menghancurkan ruang hidup rakyat.
Ke semua korban itu adalah bukti gagalnya negara dan pemerintah daerah dalam menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya untuk menjamin keselamatan warga.
Korban terbaru, seorang anak berusia 9 tahun yang meninggal di lubang tambang milik PT Insani Bara Perkasa (IBP) di Samarinda, kembali memperlihatkan wajah asli tata kelola tambang di Kalimantan Timur: abai, impunitas, dan penuh pembiaran.
Kasus tersebut menambah daftar korban di konsesi perusahaan yang sama menjadi enam anak sejak 2012.
Jumlah korban yang terus menumpuk di konsesi PT. IBP tidak juga membuat aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak.
Mereka diam sambil menyaksikan satu persatu warganya tumbang di lubang tambang. Tragedi ini bukan kecelakaan yang tidak dapat dicegah.
“Justru ini adalah kejahatan ekologis yang diproduksi secara sistematis melalui pembiaran negara terhadap perusahaan tambang yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi dan pascatambang,” ucapnya. (Agung)














