KUKAR — Pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Dendi-Alif bakal mengajukan gugatan hasil PSU Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan yang meraih suara terbanyak kedua itu tak terima hasil Pilkada yang saat ini dalam tahap rekapitulasi.
"Sedang kita siapkan," kata Sekertaris tim pemenangan, Madan kepada katakaltim, Selasa 22 April 2025.
Baca Juga: Pilkada Kukar: Edi-Rendi Unggul Telak, Raih 70 Persen Suara
Madan mengatakan bahwa tim-nya saat ini sedang menyiapkan bukti dugaan kecurangan.
"Semua alat bukti sedang kita kumpulkan," ungkapnya.
Gugatan itu, kata Madan, kemungkinan diajukan setelah proses rekapitulasi tingkat kabupaten berakhir.
"Sambil menunggu hasil rekap hasil PSU di tingkat kabupaten," ujar Madan.
Ditanya terkait materi gugatan tersebut, Madan hanya memilih diam.
Diketahui, proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kukar berlangsung pada 19 April 2025.
Pada pemilihan tersebut, paslon nomor urut 1, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin menang berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count.
Di survei internal itu, Aulia-Rendi memperoleh 56,74 persen. Sedangkan, nomor urut 2, AYL-AZA mengantongi 14,26 persen lalu nomor urut 3, Dendi-Alif meraih 29 persen. (*)