Balikpapan — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Kaltim menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar tradisional, guna memastikan harga beras di lapangan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Salah satu titik utama yang menjadi perhatian adalah Pasar Pandansari, yang dikenal sebagai pusat perdagangan beras terbesar di kota ini.
Kegiatan sidak dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap fluktuasi harga beras yang belakangan meningkat di beberapa wilayah. Pemerintah ingin memastikan agar pedagang tidak menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Berdasarkan regulasi, HET untuk wilayah Kalimantan Timur ditetapkan sebesar Rp15.400 per kilogram untuk beras premium, Rp14.100 per kilogram untuk beras medium, dan Rp13.000 per kilogram untuk beras SPHP.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disdag Balikpapan, Muhammad Anwar, mengungkapkan masih ditemukannya sejumlah pedagang dan distributor yang menjual di atas harga ketentuan. Menurutnya, sebagian pedagang beralasan harga dari daerah penghasil sudah mengalami kenaikan.
“Tim meminta para pedagang menunjukkan bukti pembelian atau invoice agar bisa ditelusuri apakah kenaikan terjadi di tingkat produsen atau pada rantai distribusi,” jelas Anwar, Selasa (28/10/2025).
Selain mengecek harga, tim gabungan juga meninjau mutu dan legalitas beras yang dijual, termasuk kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI). Langkah ini sejalan dengan kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 dan 375 Tahun 2025 tentang pengendalian harga beras nasional.
Hasil dari sidak akan dilaporkan kepada Satgas Pangan Pusat untuk ditindaklanjuti. Bila terbukti melanggar aturan, pelaku usaha dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.
“Tujuan utama kami menjaga kestabilan harga, memastikan pasokan tetap aman, dan melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan,” tegas Anwar.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap kegiatan ini dapat menciptakan sistem distribusi beras yang lebih transparan dan tertib. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan adanya praktik jual beli beras yang tidak sesuai dengan ketentuan harga yang berlaku.










