SAMRINDA — Upaya pengamanan lalu lintas kapal tongkang di Sungai Mahakam melibatkan sinergi antara perusahaan daerah dan operator pelabuhan.
PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS) tercatat telah bekerja sama dengan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Samarinda dalam layanan penundaan tongkang yang melintasi sejumlah jembatan strategis di Kota Samarinda.
Kemitraan tersebut mulai berjalan sejak pertengahan 2023. Kini menjadi salah satu lini usaha PT MBS di bidang kepelabuhanan.
Fokus kerja sama diarahkan pada penyediaan kapal tunda. Berperan membantu tongkang saat melintas di bawah Jembatan Mahkota, Jembatan Mahakam, hingga Jembatan Mahulu.
Dalam skema tersebut, Pelindo Samarinda sebagai Badan Usaha Pelabuhan (BUP) memegang konsesi area wajib pandu di Sungai Mahakam.
Sementara itu, PT MBS mendapat porsi pengelolaan dua unit kapal tunda dari total sekitar tujuh kapal yang beroperasi di jalur tersebut. Lima kapal lainnya dikelola oleh perusahaan swasta.
Sekretaris Perusahaan PT MBS, Abad, mengungkapkan bahwa dua kapal tunda yang digunakan dalam kerja sama tersebut bukan milik Perusda. Tapi disewa dari perusahaan swasta lokal, PT Masamba Jaya Abadi (MJA).
Proses pemilihan mitra dilakukan melalui penawaran langsung dengan mempertimbangkan efisiensi biaya.
“Secara bisnis lebih masuk hitungan. Kalau kami beli kapal baru, balik modalnya bisa enggak tahu kapan. Investasinya besar, risikonya juga tinggi,” kata Abad saat ditemui di Kota Samarinda, Rabu 14 Januari 2026.
Dalam operasionalnya, tarif satu kali pengolongan tongkang ditetapkan sebesar Rp1,9 juta. Pada kondisi normal, jumlah kapal tongkang yang melintas di kawasan tersebut berkisar antara 80 hingga 100 unit per hari.
Dari tarif yang dikenakan, terlebih dahulu dipotong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5 persen yang disetor ke negara melalui Pelindo Samarinda. Sisanya dibagi sesuai kesepakatan kerja sama.
Skema bagi hasil ditetapkan dengan komposisi 70:30. Sebanyak 70 persen pendapatan menjadi bagian PT KTMBS, sementara 30 persen lainnya menjadi hak pemilik kapal tunda, yakni PT MJA.
Layanan yang dijalankan dalam kerja sama tersebut adalah kapal tunda. Buka kapal pandu. Keduanya memiliki fungsi berbeda dalam sistem kepelabuhanan.
Kapal pandu berfungsi mengangkut petugas pandu yang membantu nakhoda mengarahkan kapal agar tetap aman dan lurus saat mendekati jembatan.
Sementara kapal tunda bertugas menahan dan mengikat tongkang dengan tali agar tidak bergeser dan supaya tidak berpotensi menabrak struktur jembatan.
Seluruh bentang Sungai Mahakam mulai dari Jembatan Kota Bangun hingga Jembatan Mahkota II Samarinda telah ditetapkan sebagai area wajib pandu.
Kewenangan pengelolaan di kawasan tersebut sepenuhnya berada di tangan Pelindo, termasuk penyediaan sarana penunjang berupa kapal pandu dan kapal tunda.
Dalam konteks inilah PT KTMBS berperan sebagai mitra operasional. Meski baru mengelola dua kapal tunda, muncul dorongan agar PT KTMBS dapat mengambil peran yang lebih besar.
Abad mengakui, secara ideal perusda ingin mengelola layanan penundaan secara penuh agar hasilnya dapat memberi kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Namun, keterbatasan modal dan tingginya risiko investasi menjadi pertimbangan utama.
Ia menjelaskan bahwa pembelian satu unit kapal tunda baru bisa menelan biaya hingga puluhan miliar rupiah.
Belum termasuk waktu pembangunan, proses perizinan, serta ketidakpastian kontrak kerja sama tahunan dengan Pelindo.
“Kalau kontrak cuma setahun, lalu di tahun berikutnya enggak lanjut, kami bisa rugi besar,” ujarnya.
Saat ini, PT MBS masih mempertahankan pengelolaan dua kapal tunda dalam kerja sama dengan Pelindo Samarinda.
Sembari terus mengevaluasi peluang pengembangan usaha agar peran perusahaan daerah dapat diperluas tanpa menimbulkan risiko keuangan bagi daerah. (Ali)














