SAMRINDA — Upaya pengamanan lalu lintas kapal tongkang di Sungai Mahakam melibatkan sinergi antara perusahaan daerah dan operator pelabuhan.
PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS) tercatat telah bekerja sama dengan PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) dalam kerjasama pengamanan Aset dan Pelayanan Jasa Penundaan di Jembatan Mahakam dan Mahulu Kota Samarinda.
Kemitraan tersebut mulai berjalan sejak pertengahan 2023. Kini menjadi salah satu lini usaha PT KTMBS di bidang Jasa Maritim
Fokus kerja sama diarahkan pada penyediaan kapal tunda. Berperan membantu tongkang saat melintas di bawah, Jembatan Mahakam dan Jembatan Mahulu.
Dalam skema tersebut, SPJM selaku Subholding PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) memegang konsesi pelimpahan area wajib pandu di Sungai Mahakam.
Sementara itu, PT KTMBS mendapat porsi pengelolaan dua unit kapal tunda dari total sekitar tujuh kapal yang beroperasi di Jembatan Mahakam dan Mahulu. Lima kapal lainnya disediakan oleh perusahaan swasta.
Sekretaris Perusahaan PT KTMBS, Abad, mengungkapkan bahwa dua kapal tunda yang digunakan dalam kerja sama tersebut merupakan bentuk kerjasama dengan perusahaan swasta lokal Samarinda, PT Masamba Jaya Abadi (MJA).
Proses pemilihan mitra dilakukan dengan mengundang beberapa mitra yang sebelumnya telah memasukkan surat penawaran ke PT KTMBS, kemudian dilakukan proses pemilihan sesuai dengan syarat teknis serta besaran bagi hasil kerjasama yang paling menguntungkan PT KTMBS.
“Bahwa dari sisi bisnis, pembelian kapal baru belum menjadi pilihan yang paling realistis. Mengingat jangka waku kerjasama yang diberikan oleh Pelindo adalah Per tahun, berbeda hal nya jika kerjasmaa dilakukan secara jangka panjang, yang secara bisnis dapat membuka peluang bagi perusahaan untuk berinvestasi pada kapal baru,"
"Kendati demikian, setiap keputusan investasi tetap harus melalui perhitungan kelayakan bisnis yang matang dengan mempertimbangkan berbagai risiko serta berpedoman pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG)” kata Abad saat ditemui di Kota Samarinda, Rabu 14 Januari 2026.
Dalam operasionalnya, tarif satu kali pengolongan tongkang ditetapkan sebesar Rp1,9 juta. Pada kondisi normal, jumlah kapal tongkang yang melintas di kawasan tersebut berkisar antara 50 hingga 55 unit per hari.
Dari tarif yang dikenakan, terlebih dahulu dipotong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 5 persen yang disetor ke negara melalui Pelindo Samarinda. Sisanya dibagi sesuai kesepakatan kerja sama.
Skema bagi hasil Penyediaan Kapal Tunda ditetapkan dengan kesepakatan bisnis saling menguntungkan antara KTMBS dengan Pelindo.
Layanan yang dijalankan dalam kerja sama tersebut adalah kapal tunda, buka kapal pandu. Keduanya memiliki fungsi berbeda dalam sistem kepelabuhanan.
Dalam penyelenggaraan keselamatan pelayaran di Sungai Mahakam, kapal pandu memiliki fungsi utama untuk mengangkut petugas pandu yang bertugas membantu nakhoda dalam mengarahkan dan mengendalikan kapal agar tetap berada pada alur pelayaran yang aman, khususnya pada saat melintas dan mendekati area jembatan.
Kehadiran petugas pandu bertujuan memastikan kapal berlayar sesuai ketentuan keselamatan pelayaran serta meminimalkan risiko kecelakaan di perairan yang memiliki keterbatasan ruang manuver.
Sementara itu, kapal tunda berperan mendukung manuver kapal dan tongkang dengan cara menahan, mengarahkan, serta mengikat tongkang menggunakan tali tunda agar tetap stabil dan tidak bergeser dari jalur yang telah ditetapkan.
"Fungsi tersebut menjadi krusial terutama saat kapal dan tongkang melintas di kolong jembatan, guna mencegah pergeseran yang berpotensi menimbulkan benturan dengan struktur jembatan maupun fasilitas perairan lainnya," jelas Abad.
Seluruh bentang Sungai Mahakam mulai dari Jembatan Kota Bangun hingga Jembatan Mahkota II Samarinda telah ditetapkan sebagai area wajib pandu.
Kewenangan pengelolaan di kawasan tersebut sepenuhnya berada pada Pelindo, termasuk penyediaan sarana dan prasarana penunjang keselamatan pelayaran, seperti kapal pandu dan kapal tunda.
Dalam konteks inilah PT KTMBS berperan sebagai mitra operasional. Meski baru mengelola dua kapal tunda, muncul dorongan agar PT KTMBS dapat mengambil peran yang lebih besar.
Abad mengakui, secara ideal PT KTMBS ingin mengelola layanan penundaan secara penuh agar hasilnya dapat memberi kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
"Sembari terus mengevaluasi peluang pengembangan usaha agar peran perusahaan daerah dapat diperluas tanpa menimbulkan risiko keuangan bagi daerah," pungkasnya. (Ali)














