Payload Logo
Dayak

Ketua Lembaga Adat Dayak Kenyah Desa Sangkima, Thomas Gun (dok:caca/katakaltim)

Peliknya Masyarakat Adat Dayak di Kawasan TNK, Hidupnya Susah Terbentur Aturan Pemerintah

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agung Ardaus
9 Februari 2026

KUTIM — Polemik rencana pembangunan desa di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus bergulir.

Sejumlah pihak turut berkomentar atas masalah ini. Problemnya jelas: antara kehendak warga dan aturan pemerintah.

Ada ratusan warga sekitar yang berkeberatan. Termasuk masyarakat Adat Dayak Kenyah di Desa Sangkima, Kecamatan Sangatta Selatan.

Terbatas Mengeksplorasi

Ketua Lembaga Adat Dayak Kenyah Desa Sangkima, Thomas Gun menceritakan masyarakat adat di kawasan tersebut merasa terganggu dengan adanya pembatasan gerak. Jelas karena terhalang regulasi TNK.

Menurut dia zaman sudah berubah dan pertumbuhan populasi di kawasan itu tidak bisa terelakkan.

Thomas menyesalkan lantaran benturan regulasi membuat daerah yang dihuni oleh Suku Dayak Kenyah itu tak dapat dirasakan pembangunannya sebagaimana daerah lain di hamparan tanah Tuah Bumi Untung Benua—sebutan Kabupaten Kutim.

"Kami sangat sesalkan. Boleh dikatakan kenapa dikebirikan? Nah, di seputaran kami sudah ada berkembang," ungkapnya kepada Katakaltim ditemui pada Kamis 5 Februari 2026 usai Rapat bersama DPRD Kutim di Sangatta.

Sulitnya ruang gerak dalam berusaha di kawasan tersebut tentu saja membuat mereka terhimpit secara ekonomi. Apalagi kebutuhan sehari-hari yang semakin banyak dan mahal.

"Kalau dulu orang tua kami mereka berdayung aja pakai perahu. Tidak pakai biaya apa-apa. Sekarang kita punya kendaraan bermotor, bermobil lah. Bertambah lah beban ekonomi kita," ucapnya.

Belum lagi biaya untuk kebutuhan sekolah anak-anak mereka di sana. Entah itu makanan, tempat tinggal di luar desa dan kebutuhan primer lainnya.

"Mereka (anak-anak) kos-kos lagi, sementara kami ini hidup di dalam kawasan yang dibenturkan dengan hukum," tandas dia.

Tidak Diperhatikan

Thomas mengungkapkan sekitar 116 KK masyarakat Dayak Kenyah di Desa Sangkima. Sebagian besar bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan.

Ia pun menyesalkan, setega apa pemerintah melarang mereka mengembangkan diri dalam sektor pertanian dan perkebunan. Padahal mereka hidup dalam keadaan rukun dan tetap berkontribusi terhadap bangsa ini.

"Kalau kami mencuri atau membunuh, mungkin itu fatal. Tapi mencari nafkah untuk mengisi perut, kenapa pemerintah melarang?” cecarnya.

Lebih jauh dirinya menegaskan bahwa sekalipun hidup di dalam kawasan, mereka merupakan konstituen pemerintah, yang punya suara dalam pemilihan kepala daerah, legislatif hingga Presiden.

"Walaupun kita ini di dalam kawasan TNK begini, tetapi manusia sudah kita ini. Punya KTP Nasional. Tapi tidak diperhatikan," ujarnya.

Jangan Sepelekan Warga!

Saat rapat bersama DPRD, perwakilan Balai TNK serta instansi lainnya di lingkungan Pemkab Kutim membahas permasalahan ini.

Kepada mereka semua, Lembaga Adat Dayak Kenyah menegaskan bahwa masyarakat sudah hidup di bumi Kalimantan Timur sejak Zaman Penjajahan Jepang.

Mereka turut memperjuangkan Nusantara agar tidak direbut oleh para penjajah. Namun sampai kini masyarakat adat di kawasan tersebut masih dalam keadaan minim perkembangan.

"Kami hidup di tanah ini sejak perpindahan dari Apo Kayan. Juga turut memperjuangkan di Sangasanga itu zaman Jepang,” ungkapnya.

“Jadi jangan menyepelekan kehidupan kami masyarakat yang ada di sini. Terutama kami Dayak ini jauh ketinggalan, dibenturkan terus dengan undang-undang itu," pungkasnya. (Cca)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025