KUTIM — Anggota DPRD Kutim, David Rante, menanggapi adanya proyek Pemerintah Kutai Timur (Kutim) di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).
David Rante menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk merambah kawasan yang dilindungi itu apabila tak ada izin tertentu dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Apapun alasannya itu memang tidak bisa dibenarkan kecuali ada izin khusus dari kementerian," ungkapnya kepada Katakaltim, Rabu 4 Februari 2026.
Pun demikian dia menyiratkan tidak begitu mengikuti masalah di TNK ini. Dia juga enggan menjawab bahwa ada keteledoran dalam proses perencanaannya.
"Kita belum tahu pasti. Mungkin nanti teman-teman akan melihat bagaimana itu," singkatnya.
Sebelumnya, Kasubbag Tata Usaha Balai TNK, Kristina Nainggolan membeberkan dalam beberapa tahun terakhir Pemkab Kutim menempatkan sejumlah proyek di kawasan TNK.
“Saat kami akan melakukan eksekusi, aktivitas pengerjaan sudah tidak ada. Nampaknya operasi kami bocor,” ucapnya saat dihubungi, Senin 19 Januari 2026.
Kata dia, pihak Balai TNK juga menemukan indikasi aktivitas ilegal di wilayah Rawa Gabus yang masih termasuk kawasan TNK.
Aktivitas tersebut diduga masih berkaitan dengan proyek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim.
Padahal, TNK merupakan kawasan konservasi. Secara hukum tak boleh membangun. Kecuali untuk kepentingan edukasi dan wisata alam.
“Untuk kawasan konservasi tidak ada regulasi (aturan) pinjam pakai kawasan hutan. Berbeda dengan hutan produksi atau kawasan bukan hutan yang memiliki izin di atasnya,” terangnya.
Lebih jauh, dirinya membeberkan proyek jaringan irigasi yang bersumber dari APBD 2025 itu dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kutim. Katanya Balai TNK sudah menegur mereka.
“Kami telah memberikan teguran kepada Dinas PUPR Kutim terkait hal tersebut,” ungkap Kristina.
Di samping itu, berdasarkan laman resmi Rencana Umum Pengadaan (RUP) di sirup.inaproc.id, ada paket pekerjaan dengan kode RUP 59720139 bernama Pembangunan Jaringan Irigasi Tambak di Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Paket pekerjaan tersebut dianggarkan Rp3,8 miliar. Bersumber dari APBD 2025. Jadwal pelaksanaan pada September hingga Desember 2025.
Dengan Lingkup pekerjaannya mencakup pembangunan jaringan irigasi tambak sepanjang sekitar 106 meter.
Di tempat lain, seperti yang diberitakan Bujurnews, Kepala Dinas PUPR Kutim Tabrani Aji mengaku pekerjaan itu bukan pembangunan baru. Tapi perbaikan saluran lama.
“Ini bukan pembangunan dari nol. Yang dilakukan hanya perbaikan dan penyempurnaan saluran yang memang sudah ada dan digunakan petani tambak,” ujar Tabrani.
Bahkan, dia menerangkan bahwa usulan perbaikan irigasi berasal dari kelompok tani tambak yang telah lama menggantungkan hidup di wilayah tersebut.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika kegiatan tersebut disebut sebagai pembukaan lahan baru atau perusakan kawasan TNK.
“Tidak ada pembangunan tambak baru. Irigasinya hanya diperbaiki supaya distribusi air ke tambak warga lebih optimal,” tukasnya.(cca)
Pilihan Editor: Bupati Kutim Tidak Tau









-16-300x184.jpg&w=3840&q=75)




