PASER — Pelaku pembunuhan serta penganiayaan terhadap pejuang lingkungan di Muara Kate, Kabupaten Paser, sampai kini belum terungkap.
Misran Toni atau Imis, masyarakat adat Dayak Deah sekaligus salah satu pejuang lingkungan di Muara Kate justru dikriminalisasi.
Sebelum divonis bebas pada 16 April 2026, Imis justru dituduh melakukan pembunuhan dan penganiayaan berat kepada sesama warga, yang melakukan perlawanan terhadap aktivitas kendaraan tambang yang melintas di Muara Kate.
Pendamping LBH Samarinda, Irfan Ghazy, menyebut kasus pembunuhan itu bukan kasus yang biasa. Tapi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta upaya kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.
“Kasus ini bukan pembunuhan biasa, ini pelanggaran HAM. Bayangin, ini warga turun jalan memperjuangkan lingkungan hidupnya dibunuh orang terus sekarang tokoh pejuang lingkungan hidupnya sendiri yang dikriminalisasi, ini kan sangat miris,” ucapnya, pada Jumat (19/6/2026).
Ia menemukan banyak hal janggal dalam proses penanganan hukum kasus tersebut. Irfan menduga adanya upaya negara memberi impunitas atau perlindungan hukum terhadap perusahaan PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang menggunakan akses jalan publik untuk aktivitas kendaraan hauling batubara.
“Perusahaan ini lalu lalang bikin jalan rusak tapi sampai hari ini tidak ada Gakumnya, dan kita melihat ada impunitas yang diberikan oleh negara terhadap korporasinya,” beber Irfan.
Dalam proses penggalian fakta, Irfan menilai banyak keanehan serta menduga ada upaya pemilahan dokumen oleh penyidik untuk tidak mengusut secara utuh fakta dalam kasus tersebut.
“Dalam BAP itu tidak ada orang perusahaan, tidak ada orang Ormas dalam dokumen itu, jadi memang aneh, dipilah sama penyidik, seolah-olah dia mengurangkan berkas-berkas yang berkaitan dengan pak Imis aja,” ungkapnya.
Komnas HAM, kata dia, turut memberi rekomendasi kepada pihak penegak hukum serta Gubernur Kaltim dalam penanganan kasus tersebut.
Dalam dokumen rekomendasi, kata Irfan, Komnas HAM meminta unsur Ormas serta pihak perusahaan yang bersangkutan dihadirkan dalam proses sidang untuk diperiksa.
“Ada anjuran dari Komnas HAM untuk memanggil atau memeriksa orang-orang, ada beberapa nama, baik itu Ormas maupun perusahaan untuk diperiksa,” jelas Irfan.
Lampos—sapaan akrabnya—menyebut banyak orang yang muncul dalam proses penyidikan, kemudian menghilang dan tak dihadirkan di proses persidangan, yang disinyalir terlibat dalam pembunuhan tersebut.
“Di fakta persidangan itu, ada orang tadinya ada, tiba-tiba menghilang. Informasi dari warga, justru orang ini membunuh di Bintang Ara, Tabalong, ditahan orang ini katanya informasi dari warga,” ungkapnya.
Maka dengan itu, ia berharap aparat penegak hukum profesional menangani kasus tersebut.
“Harapannya penyidik, polisi, kejaksaan profesional terhadap kasus ini,” pungkasnya.
Ke depan, LBH Samarinda akan melapor ke Komnas HAM dan Kemenkumham serta berdiskusi dengan akademisi di Kaltim UU Minerba menyoal jalan publik yang dijadikan akses jalan untuk aktivitas pertambangan.
“Pelaporan ke Komnas Ham, Kemenkumham akan segera kami lakukan kedepannya,” pungkasnya. (Deni)












