BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan langsung gerak cepat (gercep) tertibkan puluhan spanduk, baliho dan reklame bermasalah, terutama yang melanggar izin dan kewajiban pajak.
Penertiban difokuskan pada ruas-ruas jalan protokol yang dinilai paling banyak terjadi pelanggaran.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bagian dari pengawasan rutin pajak daerah sekaligus penataan wajah kota.
Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Kota Balikpapan, Siswanto, mengatakan reklame menjadi salah satu objek pajak yang terus diawasi karena berkontribusi langsung terhadap pendapatan asli daerah.
“Pengawasan ini kami lakukan secara berkelanjutan. Jika ditemukan reklame yang tidak memenuhi kewajiban pajak atau menunggak, maka langsung kami tindak, terutama yang berada di koridor jalan protokol,” ujar Siswanto, Rabu (4/2/2026).
Menurut Siswanto, penertiban bukan semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan pajak, tetapi juga memastikan keadilan bagi wajib pajak yang telah patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Dari sisi ketertiban umum, Satpol PP Kota Balikpapan menindak reklame yang melanggar ketentuan perizinan dan mengganggu estetika kota.
Kepala Bidang Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Balikpapan, Erik Gampu, mengatakan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame.
Petugas menyusuri sejumlah ruas jalan utama, antara lain Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Mas Mansyur, untuk menurunkan baliho dan reklame yang tidak berizin, melanggar ketentuan teknis, atau mengganggu pandangan umum.
Erik menyebutkan, jumlah reklame yang telah ditertibkan mencapai puluhan unit. Namun, data rinci masih dalam proses pendataan dan akan diumumkan secara resmi setelah seluruh kegiatan lapangan selesai.
Penertiban reklame ini telah berlangsung sejak beberapa hari terakhir dan ditargetkan rampung dalam waktu sekitar satu pekan.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. (Han)












