Payload Logo
Balikpapan

Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna didampingi Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Ipda Hendik Winarto memperlihatkan barang bukti kasus penikaman di Gunung Bugis Balikpapan Barat, Jum'at (30/1/2026) (Dok: Han/katakaltim)

Pembunuhan di Gunung Bugis Balikpapan Terungkap, Motif Dendam Pribadi

Penulis: Han | Editor: Syam
30 Januari 2026

BALIKPAPAN — Tim gabungan polisi Balikpapan mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Gunung Bugis, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Pelaku berinisial J alias M (39) ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kasus diungkap secara resmi oleh Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Taruna dalam konferensi pers pada Jumat (30/1/2026).

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 01.30 WITA.

Korban, Muhammad Hamzah alias Wahyu (38), datang ke lokasi dibonceng rekannya dengan maksud bertemu seseorang untuk berdamai.

Namun, setibanya di lokasi, korban justru terlibat cekcok mulut dengan pelaku.

Situasi kemudian memanas hingga pelaku mengejar korban dan menikam punggung kiri korban menggunakan sebilah badik.

Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Balikpapan, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka yang diderita.

“Berdasarkan hasil visum, korban mengalami pendarahan hebat di rongga dada kiri serta ditemukan gumpalan darah pada kantung jantung yang menyebabkan kematian,” ujar AKP Zeska Julian Taruna.

AKP Zeska menegaskan, motif pembunuhan ini murni karena sakit hati yang dipendam pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku pernah dianiaya oleh korban sekitar dua minggu sebelum malam Tahun Baru 2026.

“Kami pastikan perkara ini bukan terkait narkoba, bukan pesanan pihak lain, dan bukan konflik antar-kelompok. Ini murni dendam pribadi,” tegas Zeska.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah pisau badik milik tersangka serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat Ipda Hendik Winarto menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.

“Kami telah memeriksa tiga orang saksi. Dari hasil penyelidikan dan klarifikasi, tidak ditemukan adanya keterkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” jelas Hendik.

Polisi juga telah melakukan klarifikasi dengan pihak keluarga korban untuk meluruskan adanya kesalahpahaman informasi awal terkait peristiwa tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada pihak yang menyuruh atau memerintahkan tersangka melakukan tindak pidana ini. Semua bermula dari rasa sakit hati pelaku akibat penganiayaan sebelumnya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka J alias M kini ditahan di sel Polresta Balikpapan dan dijerat Pasal 458 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan.

“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” kata AKP Zeska menegaskan. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025