Payload Logo
Bupati Kutim

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman (dok: katakaltim)

Pemkab Kutim Kaji Ulang Hibah untuk Instansi Vertikal Usai Arahan KPK

Penulis: Nik | Editor: Agung
25 September 2026

KUTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih mengkaji ketentuan penyaluran dana hibah kepada instansi vertikal menyusul arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kajian tersebut mencakup regulasi dan nomenklatur anggaran sebagai dasar penentuan kebijakan selanjutnya.

Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, pemerintah daerah belum mengambil keputusan terkait kelanjutan pemberian hibah tersebut.

Pemkab masih mempelajari ketentuan yang berlaku sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Kita lihat dulu ya, hibah itu nomenklaturnya kan berbeda juga nanti itu,” ujar Ardiansyah di Sangatta, Jumat (25/9/2026).

Persoalan ini menjadi perhatian karena Pemkab Kutim sebelumnya mengalokasikan anggaran untuk mendukung pembangunan dan fasilitas sejumlah instansi vertikal, termasuk yang berada di luar wilayah administrasi Kutim.

Pada tahun anggaran 2025, Pemkab Kutim mengalokasikan Rp28 miliar untuk pembangunan fasilitas Polda Kalimantan Timur di Balikpapan.

Kemudian, pada 2026, pemerintah daerah kembali menganggarkan Rp27 miliar untuk pembangunan kawasan sekolah terpadu Polda Kaltim di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Selain kepolisian, Pemkab Kutim juga mengalokasikan hibah sebesar Rp4,5 miliar kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk rehabilitasi mess pegawai di Samarinda.

Terkait penganggaran tersebut, Ardiansyah belum memberikan penjelasan terperinci mengenai tindak lanjut alokasi dana hibah pada tahun anggaran 2026. Ia menegaskan pemerintah daerah masih mencermati aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kita lihat dulu, kita lihat dulu ya,” katanya.

Hasil kajian regulasi tersebut akan menjadi pertimbangan Pemkab Kutim dalam menentukan kebijakan penyaluran hibah kepada instansi vertikal ke depan. (Adv)

Dilihat 691 kali