Payload Logo
Anjing

Ilustrasi pelarangan peredaran daging anjing dan kucing di Kalimantan Timur (dok: akal imitasi/AI)

Pemprov Kaltim Larang Peredaran Daging Anjing dan Kucing

Penulis: Agu | Editor:
2 Januari 2026

KALTIM — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terbitkan Surat Edaran Gubernur tentang Pelarangan Peredaran atau Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di wilayah Kaltim.

Edaran yang terbit pada 24 Desember 2025 itu katanya sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan keamanan pangan.

Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim. Ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Kaltim.

Serta perangkat daerah terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan peternakan dan kesehatan hewan, ketahanan pangan, hingga perdagangan.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltim memastikan produk hewan yang beredar di masyarakat memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

“Sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas produk hewan yang masuk, keluar, dan beredar di daerah,” demikian kata Gubernur Kaltim dalam edaran tersebut dikutip Jumat 2 Januari 2025.

Dalam surat edaran dijelaskan bahwa anjing dan kucing tidak termasuk dalam kategori hewan ternak penghasil pangan.

Oleh karena itu, peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing tidak diperuntukkan untuk konsumsi masyarakat.

Selain menjaga keamanan pangan, kebijakan ini juga mencerminkan kepedulian pemerintah daerah terhadap perlindungan kesehatan publik, pencegahan risiko penyakit hewan menular, serta peningkatan kesejahteraan hewan di Kaltim.

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta untuk aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta meningkatkan pengawasan di lapangan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (Agu)