KUTAI KARTANEGARA – Upaya pengamanan aset negara di sektor kelistrikan terus dipacu. PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) menggandeng
Kantor Pertanahan (Kantah) Kutai Kartanegara untuk mempercepat proses sertifikasi lahan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV jalur Melak–Kota Bangun.
Sebanyak 42 titik tapak tower telah rampung diukur sejak Februari 2026. Pengukuran ini menjadi tahapan penting dalam proses penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) yang akan dilanjutkan dengan sertipikat hak atas tanah sebagai dasar legalitas aset negara.
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menegaskan bahwa percepatan sertifikasi aset bukan sekadar urusan administratif, tetapi bagian dari strategi menjaga keandalan sistem kelistrikan.
“Kami terus mendorong percepatan sertifikasi aset sebagai bentuk perlindungan terhadap infrastruktur strategis negara. Dengan legalitas yang jelas, operasional jaringan listrik dapat berjalan lebih aman dan minim risiko,” ujarnya.
Menurut Basuki, kerja sama erat dengan Kantah Kukar menjadi kunci keberhasilan di lapangan, terutama dalam menghadapi berbagai kendala teknis.
“Medan yang berat dan cuaca ekstrem menjadi tantangan tersendiri. Namun berkat kolaborasi solid antara tim PLN dan Kantah, seluruh titik pengukuran dapat diselesaikan sesuai target,” tambahnya.
Di lapangan, tim harus menembus wilayah perbukitan terjal hingga membuka akses jalan secara manual menuju lokasi tower yang berada di area terpencil. Curah hujan tinggi juga sempat memperlambat proses, namun tidak menghentikan progres pekerjaan.
Sementara itu, pihak Kantah Kukar menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan sertifikasi aset kelistrikan sebagai bagian dari pengamanan aset negara.
Percepatan ini dinilai krusial, mengingat wilayah Kalimantan Timur terus mengalami pertumbuhan kebutuhan listrik seiring perkembangan pembangunan dan aktivitas ekonomi. Basuki menambahkan, legalitas aset menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan sistem kelistrikan.
“Ketika aset telah tersertifikasi, maka potensi sengketa dapat diminimalkan. Ini akan berdampak langsung pada keandalan pasokan listrik yang dinikmati masyarakat,” tegasnya.
PLN memastikan proses sertifikasi akan terus dilanjutkan hingga seluruh aset transmisi memiliki kepastian hukum. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur kelistrikan yang andal dan berkelanjutan di Kalimantan Timur.














