SAMARINDA — Sejumlah organisasi pemuda lintas agama di Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan keprihatinan mendalam atas munculnya pernyataan bernuansa SARA yang diunggah oleh salah satu anggota DPRD Kaltim di media sosial.
Pernyataan tersebut dinilai berpotensi memecah belah persatuan dan mengganggu kerukunan yang telah lama terjaga di Bumi Etam.
Kecaman ini disampaikan oleh Pemuda Lintas Agama (D'Lima) Kaltim, pada konfrensi pers yang digelar di De Bagios Cafe, Samarinda, pada Selasa (14/10/2025) sore.
Perwakilan D'Lma menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah daerah yang dinilai berhasil menjaga stabilitas dan kebebasan beragama Kaltim.
"Kami dari Pemuda Lintas Agama (D'Lima) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah atas keberhasilannya menjaga kedamaian, kebebasan beragama, berorganisasi, dan berkumpul sesuai amanah undang-undang," ujar salah satu perwakilan D'Lima, Buchori Hasan.
Namun, ia juga menegaskan adanya keprihatinan akibat pernyataan seorang pejabat publik di media sosial yang dianggap dapat merusak keharmonisan yang telah dibangun bersama.
"Akhir-akhir ini kami prihatin atas statement dari saudara kita pejabat publik di medsos yang berpotensi menimbulkan dan merusak kedamaian serta kebersamaan. Karena itu kami berkumpul hari ini untuk menyampaikan sikap bersama," lanjutnya.
Marianna Tukan mewakili D'Lima membacakan pernyataan sikap yang menegaskan bahwa semangat persatuan di Kaltim adalah kekuatan utama dalam menghadapi berbagai tantangan sosial, politik, dan ekonomi.
Lima Sikap Aliansi D’Lima Pemuda Lintas Agama
1. Menegaskan pentingnya persatuan di Kaltim sebagai kekuatan utama menghadapi tantangan sosial, politik, dan ekonomi. Setiap bentuk ujaran bernuansa SARA harus ditolak karena dapat merusak tatanan sosial.
2. Mengutuk pernyataan anggota DPRD yang mengandung unsur SARA di media sosial, karena melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang larangan penyebaran kebencian berdasarkan SARA.
3. Mendesak pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap anggota DPRD berinisial AG dan AF yang dinilai melanggar Kode Etik DPRD dan mencoreng citra lembaga.
4. Meminta partai politik memberi sanksi tegas kepada kadernya yang tidak mampu menjaga kehormatan partai dan tugasnya sebagai pejabat publik.
5. Mengimbau semua pejabat dan tokoh masyarakat agar menjadi teladan dalam menjaga keharmonisan sosial dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memecah masyarakat Kaltim.
Dalam pernyataan sikap tersebut, Marianna juga mengutip Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Sementara itu, Buhari Hasan dari Komunitas Muda Nahdlatul Ulama (NU) Kaltim. Menilai tindakan oknum pejabat tersebut tidak mencerminkan moralitas seorang wakil rakyat.
"Kami menyayangkan ada oknum pejabat yang tidak menjaga sikap dan moralitasnya sebagai pejabat publik. Kami mendorong Badan Kehormatan DPRD untuk segera memproses sesuai aturan," tegas Buhari.
Ia juga menambahkan, Kaltim selama ini dikenal sebagai daerah yang damai dan harmonis, sehingga segala bentuk provokasi berbasis SARA tidak boleh dibiarkan.
"Kita di Kalimantan Timur ini sudah hidup damai, tenteram, dan saling merangkul. Kami ingin kedamaian itu tetap terjaga di Samarinda dan seluruh daerah di Kaltim," tambahnya.
Untuk diketahui, sikap D'Lima ini menanggapi pernyataan salah satu anggota DPRD Kaltim, berinisial AG yang menyampaikan ucapan yang menyinggung publik dengan istilah "orang luar daerah" yang tinggal dan mencari nafkah di Kaltim.
Adapun organisasi yang tergabung dalam D'Lima Kaltim antara lain; DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), Pemuda Katolik, Gerakan Pemuda NU, Pemuda Muhammadiyah, Nasiyatul Aisyiyah, Pemuda Agama Hindu Indonesia, Pemuda Budha, hingga pemuda Konghucu. (*)







