KUKAR — Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kejaksaan Negeri Kukar musnahkan barang bukti hasil sitaan kejahatan narkotika dan pidana umum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (6/11/2024) lalu di halaman Kejaksaan Negeri Kukar.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu dengan berbagai berat, sejumlah handphone yang digunakan untuk tindak kejahatan, dan senjata api rakitan.
Pemusnahan ini sebagai tindaklanjut atas putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, guna mencegah adanya penyelewengan terhadap barang bukti yang disita.
Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Baca Juga: Dikejar Sampai ke Hutan, Polres Kukar Tangkap Tersangka Pelaku KDRT
“Sekaligus memastikan bahwa barang sitaan yang telah mendapat putusan hukum tetap dimusnahkan sesuai prosedur,” ucapnya.
Kegiatan berlangsung dalam suasana aman dan tertib. Diharapkan pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah nyata dalam upaya Polres Kukar mencegah penyalahgunaan narkotika, “Dan tindak pidana lainnya di masyarakat.”
Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Kukar, Ketua Pengadilan Tenggarong, seorang personel TNI, KBO Reskrim, dan Kabag Ren Polres Kukar AKP Panca Gunadi. (*)