KALTIM — Ekonom Kaltim, Purwadi, menilai langkah Pemerintah Kaltim mengadakan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar adalah kebijakan ceroboh alias ugal-ugalan.
Menurut Purwadi, pengadaan mobil untuk Gubernur Kaltim dengan nilai fantastis itu sangat jelas tidak tepat di tengah efisiensi anggaran.
Bahkan bagi Purwadi kebijakan ini sudah nyata sekali menunjukkan sikap pemerintah Kaltim tampak ambigu atau tidak konsisten.
“Waktu awal-awal pemangkasan anggaran pusat Pemprov mengeluh tak ada uang. Tapi sekarang justru membeli mobil mewah. Ini kebijakan yang ugal-ugalan,” ucap Purwadi, Rabu 18 Februari 2026.
Dia menilai langkah tersebut bisa menjadi ironi apabila dilihat oleh pemerintah pusat. Bahkan, jika kebijakan ini diketahui Menteri Keuangan (Menkeu), bukan tidak mungkin akan menjadi bahan tertawaan.
“Kalau di Jakarta melihat ini, Menkeu Purbaya bisa saja tertawa. Daerah sebelumnya mengaku kesulitan anggaran, tapi kemudian belanja mobil dinas miliaran rupiah,” tandasnya.
Purwadi bahkan menyoroti dugaan salah tafsir ihwal kebijakan efisiensi yang disampaikan Presiden.
Pakar ekonomi itu menyatakan kebijakan efisiensi anggaran bukan baru berlaku pada 2026, melainkan sudah berjalan sejak 2025.
“Efisiensi itu sudah berlaku sejak 2025, bukan 2026. Jadi seharusnya semangat penghematan sudah diterapkan sekarang,” katanya.
Lebih jauh dirinya menanyakan alasan pergantian kendaraan dinas setiap lima tahun seperti yang disampaikan salah satu pejabat.
Jika kendaraan lama masih dalam kondisi baik dan layak pakai, maka penggantian tersebut justru pemborosan anggaran.
“Kalau mobil lama masih berfungsi dengan baik, kenapa harus diganti hanya karena sudah lima tahun? Itu jelas pemborosan,” sorotnya.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kaltim, Andi Muhammad Arpan, tegas menyatakan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut sudah melalui prosedur dan sah secara aturan.
Bahkan, kata dia, rencana pengadaan mobil tersebut sebelum kebijakan efisiensi diberlakukan. Anggarannya pakai APBD Perubahan 2025. Artinya tidak melanggar kebijakan efisiensi yang mulai diterapkan tahun ini.
"Mobil ini sudah direncanakan dan dilaksanakan pada November 2025, sedangkan kebijakan efisiensi baru berlaku pada 2026," beber Arpan saat dikonfirmasi, Minggu 15 Februari 2026.
Dia menjelaskan kendaraan tersebut dibutuhkan untuk menunjang mobilitas gubernur, terutama dalam kegiatan resmi di Kaltim, Ibu Kota Nusantara (IKN), maupun Jakarta.
"Sejak ada IKN, kebutuhan operasional meningkat. Mobil ini bisa dipakai saat kegiatan di IKN, Jakarta, atau Kaltim," beber Arpan.
Pemprov Kaltim menyebut kendaraan yang dibeli berupa SUV Hybrid dengan kapasitas mesin 3.000 Cc seharga Rp8,5 miliar.
Katanya sejalan dengan konsep kendaraan ramah lingkungan yang diutamakan dalam operasional di IKN.
Pengadaan ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 yang mengatur standar kendaraan dinas kepala daerah, termasuk kapasitas mesin dan jenis kendaraan operasional.
Ia memastikan kendaraan tersebut tidak hanya digunakan gubernur, tetapi juga untuk menunjang kegiatan protokoler dan transportasi tamu negara.
"Sebelum diadakan, kami sudah mengkaji ulang. Jadi mobil ini memang untuk operasional Gubernur, tapi lebih banyak dimanfaatkan sebagai transportasi tamu negara," tandasnya.
Selain Mobil SUV Hybrid tersebut, terdapat pula pengadaan kendaraan Jeep 4x4 senilai sekitar Rp2,9 miliar yang dianggarkan melalui APBD 2026. (Agung)










