Payload Logo
Korupsi Tambang

Dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara yang ditahan Kejati Kaltim, Rabu 18 Februari 2026 malam (dok: Kejati Kaltim)

Terbongkar! Kejati Kaltim Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Tambang, Negara Rugi Rp500 Miliar

Penulis: Agung Ardaus | Editor:
18 Februari 2026

KALTIM — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan.

Tidak main-main, dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp500 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Rabu 18 Februari 2026 malam.

Kedua tersangka merupakan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Tersangka pertama BH (Basri Hasan) menjabat pada periode 2009–2010, sementara tersangka kedua ADR (Adinur) menjabat pada periode 2011–2013.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan keduanya diduga menyalahgunakan kewenangannya.

Sehingga menyebabkan sejumlah perusahaan melakukan aktivitas pertambangan secara tidak sah.

Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui menambang di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp500 miliar karena tanah yang berisikan batubara telah dijual secara tidak benar oleh PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, serta adanya kerusakan lingkungan akibat penambangan yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Toni dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada hari yang sama, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda.

Penahanan dilakukan karena ancaman pidana terhadap perkara ini di atas lima tahun, serta untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. (Agung)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025