Payload Logo
IKN

Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di IKN (dok: Han/katakaltim)

Pengelolaan Sampah Modern di IKN Diproyeksi Jadi Contoh Nasional

Penulis: Han | Editor: Agu
1 Januari 2026

NUSANTARA — Jelang pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memastikan kesiapan layanan dasar.

Misalnya pengoperasian Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) berkapasitas 74 ton limbah rumah tangga per hari.

TPST 1 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara itu dirancang sebagai fasilitas pengelolaan sampah terpadu.

Menggabungkan proses pemilahan, pengurangan kadar air, hingga pengolahan berbasis teknologi termal. Diproyeksi sebagai percontohan nasional pengelolaan sampah modern.

Manajer PT Bina Karya untuk Operation & Maintenance (OM) TPST 1, Harun menjelaskan fasilitas ini menjadi langkah awal penerapan sistem pengelolaan sampah berbasis waste to energy di Nusantara.

IKN

Kata dia, proses pengelolaan melalui dua bangunan utama, yaitu Bangunan Pengelolaan 1 dan 2, dengan bangunan pengolahan fisika dan pengolahan termal.

“Dengan kapasitas desain awal tersebut, mampu mendukung hingga 2 x 30 ton sampah per hari melalui inovasi waste to energy,” ujar Harun di TPST 1 KIPP Nusantara beberapa waktu lalu.

Harun menambahkan TPST 1 KIPP Nusantara telah disiapkan mendukung pertumbuhan hunian dan populasi di IKN.

Sekaligus menjadi rujukan pengelolaan sampah berbasis energi di tingkat nasional.

IKN

Harapannya, sistem waste to energy ini menjadi contoh pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

“Dan dapat diterapkan di berbagai kota besar di Indonesia,” tuturnya.

Project Officer Direktorat PGKP untuk OM TPST 1, Alifriyanto, yang menyampaikan pengoperasian TPST tersebut membawa dampak bagi kawasan Nusantara.

Bukan saja dalam sektor lingkungan. Tapi keberlanjutan kesejahteraan masyarakat sekitar IKN

Kata dia, TPST 1 KIPP IKN ini turut dirancang dengan melibatkan penduduk sekitar kawasan IKN sebagai tenaga kerja.

“Selain itu, kami juga berharap ini mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat secara bertahap khususnya dalam pengelolaan sampah yang bertanggung jawab,” ulasnya.

Sesuai Keputusan Kepala Otorita IKN, Direktorat Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan (PGKP) bertugas melakukan pengelolaan, supervisi, serta pengendalian operasional fasilitas tersebut, sementara PT Bina Karya menjalankan fungsi sebagai pelaksana teknis. (Han)