Payload Logo
Kubar

Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus begal di Mapolres Kubar, Jumat 29 Mei 2026. (Dok: Katakaltim/Jantro)

Perawat Jadi Korban Begal di Kubar, Pelaku Positif Narkoba dan Diduga Kecanduan Judol

Penulis: Jantro | Editor: Agung
29 Mei 2026

KUBAR — J alias Diki ditangkap polisi setelah diduga membegal seorang perawat perempuan yang pulang kerja di Kecamatan Sekolaq Darat, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui positif pengguna narkoba dan diduga kecanduan judi online (Judol). Korbannya adalah WP, seorang perawat di salah satu klinik di Barong Tongkok.

Kapolres Kubar AKBP Boney Wahyu Wicaksono menyebut pelaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi.

Polisi juga menemukan indikasi pelaku terlibat judi online berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Dari hasil interogasi, pelaku memiliki kebutuhan ekonomi dan juga terindikasi terlibat judi online," ujar Boney dalam konferensi pers di Mapolres Kubar, Jumat 29 Mei 2026.

Dijelaskannya, aksi begal itu terjadi pada Selasa 26 Mei 2026 pukul 22.10 di Jalan Poros Sekolaq Oday menuju Kampung Belempung.

"Korbannya adalah WP, seorang perawat di salah satu klinik di Barong Tongkok yang sedang pulang kerja," terangnya.

Lanjut Boney, pelaku awalnya membuntuti korban dari belakang. Saat tiba di lokasi yang sepi dan minim penerangan, pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh.

Ketika korban berusaha meminta bantuan menggunakan ponselnya, pelaku mendekat lalu merampas handphone dan kabur dari lokasi kejadian.

Setelah menguasai ponsel korban, pelaku diketahui memanfaatkan aplikasi perbankan yang masih terbuka untuk mentransfer uang senilai sekitar Rp 3,8 juta ke sejumlah akun.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel korban dan sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi begal.

Tambah Boney, tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Jantro)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025