BONTANG – Perubahan regulasi perizinan usaha yang diterapkan pemerintah pusat membawa konsekuensi baru bagi pelaku usaha di Kota Bontang. Salah satu dampak yang paling sering ditemui adalah tertahannya proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) akibat belum terpenuhinya persyaratan peta poligon dan legalitas lahan usaha.
Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa perubahan aturan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025 membuat proses verifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) menjadi lebih detail dan akurat.
Menurutnya, banyak pelaku usaha masih menggunakan pemahaman lama saat mengajukan NIB. Padahal kini pengajuan tidak lagi cukup hanya dengan KTP dan nomor telepon, tetapi juga harus dilengkapi titik lokasi usaha dalam bentuk peta poligon yang valid.
“Yang paling sering membuat permohonan tertahan adalah masyarakat belum mengetahui adanya kewajiban peta poligon dan legalitas lahan. Dulu cukup KTP dan nomor WA, sekarang sudah berbeda,” jelas Idrus.
Ia menuturkan, kebijakan tersebut bertujuan memastikan setiap usaha yang terdaftar benar-benar berada di lokasi yang sesuai dan memiliki dasar hukum penggunaan lahan yang jelas. Untuk usaha yang berdiri di atas lahan sewa, pemohon juga wajib melampirkan surat perjanjian sewa sebagai dokumen pendukung.
DPMPTSP Bontang terus memberikan pendampingan kepada masyarakat melalui layanan konsultasi dan bantuan pengurusan perizinan. Meski sistem OSS dapat diakses secara online, banyak pelaku usaha yang masih memilih datang langsung untuk mendapatkan penjelasan terkait persyaratan terbaru.
Dengan memahami pentingnya peta poligon dan legalitas lahan sejak awal, proses penerbitan NIB diharapkan dapat berjalan lebih lancar, cepat, dan terhindar dari kendala saat verifikasi administrasi.(Adv)














