BALIKPAPAN — Polda Kalimantan Timur musnahkan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus, Jumat 17 April 2026.
Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim ini berlangsung di Ruang Rapat Ditresnarkoba mulai pukul 10.00 WITA.
Sejumlah pihak turut hadir, di antaranya perwakilan Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Negeri Balikpapan, Irwasda, Bidpropam, Humas, Dittahti, personel Ditresnarkoba, hingga tim advokat.
Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa laporan polisi yang ditangani Subdit I, II, dan III.
Rinciannya, narkotika jenis sabu dengan total mencapai 1.957,56 gram netto serta ekstasi sebanyak 997 butir dengan berat 398,8 gram netto, khususnya dari hasil pengungkapan Subdit I.
“Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan dan penghancuran menggunakan alat khusus,” ucap polisi.
Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan langsung oleh pihak terkait guna memastikan tidak ada penyimpangan.
Selain itu, kegiatan ini juga berada dalam pengawasan Bidpropam Polda Kaltim sebagai bentuk kontrol internal agar pelaksanaan berjalan sesuai standar operasional prosedur.
Melalui pemusnahan ini, Polda Kaltim menegaskan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika, sekaligus memberikan jaminan kepada publik bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. (Han)











