Payload Logo
6-130220251125185817786.jpg

Barang bukti yang diamankan Polda Kaltim dalam kasus penggelapan BBM (dok: han/katakaltim)

Polda Kaltim Ungkap Kasus Penggelapan BBM 450 Ribu Liter, Korban Rugi Rp 7,6 Miliar

Penulis: Han | Editor: Agu
19 September 2025

BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim menggelar pers rilis pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan bahan bakar minyak (BBM), Jumat (19/9/2025).

Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum mengamankan lima tersangka berinisial DM (52), WA (33), JN (40), JW (22), dan RP (16), dan untuk pelaku lain masih dalam pengembangan.

Direktur Reskrimum Polda Kaltim KBP Jamaluddin Fatri melalui Kasubdit Jatanras Kompol M. Eko P. Baramula menjelaskan kasus ini bermula dari laporan PT. Virgo Kencana Sejati Line.

Laporan tersebut terkait hilangnya sebagian muatan BBM yang diangkut dari Tangker Pertamina menuju PT. Bayan Resources Tbk.

Berdasarkan keterangan, pada 12 Agustus 2025, 3.036.060 liter solar dikirim menggunakan kapal tongkang Royal 19.

Namun saat dilakukan pengecekan pada 15 Agustus 2025, volume BBM berkurang 552.417 liter.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui kapal tongkang sempat berhenti di perairan Loa Janan, Samarinda, dan disambangi oleh tiga kapal LCT bernama PSA selama sekitar satu jam. Setelah kejadian, dua kru kapal dan tiga kru perbantuan menghilang dan tidak dapat dihubungi," ungkapnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7,6 miliar. Sementara itu, berdasarkan pengakuan para tersangka, sebanyak 450.000 liter solar telah dijual dengan harga Rp 10.000 per liter sehingga menghasilkan Rp 4,5 miliar.

Dalam kasus ini, Ditreskrimum turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda HRV warna putih, satu unit mobil Mitsubishi Triton warna putih, satu unit sepeda motor Vespa Sprint warna hitam.

Kemudian tiga unit telepon genggam (satu iPhone 16 Pro Max, dua iPhone 16 Pro), satu unit Samsung Galaxy S25 Ultra, satu unit Apple Watch, satu unit headset Apple AirPods, perhiasan emas berupa tujuh cincin, dua kalung, satu gelang, serta uang tunai Rp 1.006.000.000.

Ditreskrimum Polda Kaltim menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penggelapan BBM ini. (*)