Payload Logo
Narkoba di Balikpapan

Polisi tangkap dua pengedar tembakau sintesis di Balikpapan (dok: han/katakaltim)

Polisi Tangkap 2 Pemuda, Gagalkan Peredaran 20 Paket Tembakau Sintetis di Balikpapan

Penulis: Han | Editor: Syamsuddin
2 April 2026

BALIKPAPAN — Aparat kepolisian dari Satuan Samapta Polresta Balikpapan menggagalkan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Balikpapan Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, dua pemuda berinisial AS (20) dan BR (19) diamankan bersama puluhan paket barang bukti.

Kasat Samapta Polresta Balikpapan, AKP Hari Purnomo, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan Telaga Mas Tiga.

“Tim patroli Beat 110 Batakan menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut,” ujar Hari, Selasa (31/3/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan. Saat tiba di rumah yang dimaksud, polisi mendapati dua pemuda berada di dalam dan segera melakukan penggeledahan.

“Hasil pengecekan di lokasi, kami menemukan dua orang di dalam rumah, kemudian dilakukan penggeledahan,” kata Hari.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 20 paket tembakau sintetis yang telah dikemas rapi dan diduga siap untuk diedarkan.

“Kami berhasil mengamankan 20 paket tembakau sintetis yang sudah dalam kondisi siap edar,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku akan menjual barang tersebut dengan harga Rp100.000 per paket.

Polisi juga mengungkap bahwa pasokan tembakau sintetis itu berasal dari luar Pulau Kalimantan, yakni dari Bogor, Jawa Barat, dan dikirim melalui jasa ekspedisi.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Dari hasil pemeriksaan perangkat tersebut, ditemukan saldo digital sekitar Rp7 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Polsek Balikpapan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Hari. (Han)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025