Payload Logo
PT NIKP

Massa aksi Rantau Pulung Menggugat saat bertemu dengan pihak manajemen dan legal PT NIKP, Senin 14 September 2026 (dok: Caca/katakaltim)

Warga Kutim Segel Pabrik PT NIKP, Pengacara Perusahaan Ingatkan Jangan Sampai Berujung Pidana

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agung
15 September 2026

KUTIM — Sengketa lahan antara warga dan PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP)/Gawi memanas.

Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat menyegel kantor dan pabrik perusahaan di Desa Mukti Jaya, Senin 14 September 2026.

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk desakan kepada pemilik perusahaan untuk turun tangan menyelesaikan persoalan lahan yang diklaim warga mencapai sekitar 600 hektare.

Pengacara/legal kemitraan PT NIKP, Fhadli, mengatakan pihak perusahaan telah menyampaikan kepada massa agar persoalan tersebut tetap diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai.

“Kami sudah tekankan, jangan sampai ada yang melanggar hukum. Karena takutnya nanti ada konsekuensi lain yang tidak berhubungan dengan persoalan ini,” kata Fhadli ditemui di lokasi.

Menurutnya, penyegelan juga berpotensi mengganggu aktivitas perusahaan dan berdampak kepada pekerja lokal.

Sekitar 30 persen tenaga kerja di perusahaan disebut berasal dari masyarakat setempat.

Jika operasional terhenti, kata dia, dampaknya bukan hanya dirasakan perusahaan. Tapi bahkan masyarakat yang bekerja di dalamnya.

“Kalau seandainya tidak kerja, otomatis kurang lebih 30 persen warga lokal itu pasti tidak bekerja. Otomatis mempengaruhi produktivitas perusahaan sendiri dan produktivitas karyawan,” tukasnya.

Fhadli menegaskan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan terkait langkah perusahaan setelah penyegelan. Termasuk kemungkinan penghentian operasional.

“Kami wajib dapat arahan dari pimpinan terkait ini, apakah memang stop operasional dan lain-lain. Tapi kami akan tetap melibatkan pihak berwajib,” katanya.

Di sisi lain, Fhadli menyebut sebagian besar areal yang dipersoalkan warga telah ditanami sawit sejak 2009 hingga 2011.

Perusahaan menyatakan tanaman di lokasi tersebut bukan baru dibuka setelah munculnya persoalan.

Di samping itu, pihak kepolisian juga telah mengingatkan massa agar aksi penyegelan tidak dilakukan dengan cara yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

Tanggapan Massa

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, Muhammad Dahlan, menyebut semakin cepat pimpinan perusahaan menemui massa aksi, maka semakin cepat penyegelan pabrik ini dihentikan.

"Kalau 1 atau 2 hari kedepan bisa turun, lebih bagus lagi. Kalau 1 bulan tidak turun maka 1 bulan 2 bulan kita segel ini," tandasnya usai demonstrasi.

Berkaitan dengan tenaga kerja, Dahlan mengaku itu adalah dampak dan konsekuensi akibat lambannya respons pihak perusahaan.

“Memang kita sengaja memogokkan pekerja,” tukasnya. (Caca)

Dilihat 704 kali