Payload Logo
BBM Subsidi

Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Executive General Manager (EGM) PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani dan Dandenpom Kodam VI/Mulawarman Kolonel Cpm Erwien Ferry Sunarno saat melihat salah satu barang bukti dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Mapolda Kaltim, Rabu (16/9/2026) (dok: Han/katakaltim)

Terungkap di Kukar dan Kutim, Polda Kaltim Sita 3.085 Liter BBM Subsidi, Diduga untuk Industri

Penulis: Han | Editor: Agung
16 September 2026

KALTIM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan sekitar 3.085 liter BBM bersubsidi yang terdiri dari 1.030 liter Pertalite dan 2.055 liter Bio Solar.

Polisi juga menyita kendaraan, puluhan jeriken, pompa elektrik, serta sejumlah selang dan corong yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan BBM.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026).

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr Tedy Sopandi dan Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

Dalam keterangannya, Bambang menjelaskan dua kasus itu diungkap Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim setelah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Kaltim.

Kronologi kasus di Kukar

Kasus pertama terungkap pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Muso Salim, RT 23, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar.

Saat penyelidikan, polisi menemukan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan BBM jenis Solar.

Petugas kemudian memeriksa seorang perempuan berinisial RPS yang berada di lokasi.

Dari pemeriksaan tersebut, diketahui Solar itu dibeli dari SPBU SP5 Kecamatan Muara Kaman.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 29 jeriken berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 30 liter Solar.

Selain itu, terdapat 12 jeriken berkapasitas 20 liter yang masing-masing berisi sekitar 20 liter Solar.

Polisi juga menemukan satu unit pompa elektrik yang terhubung dengan selang.

Total Bio Solar yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 1.130 liter.

Bambang mengatakan, BBM itu diduga dibeli pelaku berinisial PB dari SPBU SP5 Kecamatan Muara Kaman dengan harga Rp6.800 per liter. Solar kemudian dikumpulkan di gudang yang berada di samping rumah.

"BBM jenis Solar tersebut digunakan untuk mengisi bahan bakar alat-alat transportasi miliknya, yakni truk dan excavator," ujar Bambang.

Polisi menduga kegiatan tersebut menyebabkan terjadinya penyimpangan alokasi BBM jenis Solar pada SPBU SP5 Kecamatan Muara Kaman.

Kasus kedua di Kutim

Kasus kedua diungkap pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Kandolo, RT 004, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.

Dalam perkara ini, polisi menemukan sebuah mobil pikap hitam Daihatsu Grand Max bernomor polisi KT 8653 RI yang mengangkut BBM bersubsidi.

Saat diperiksa, kendaraan tersebut membawa sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Bio Solar.

Polisi juga menemukan satu selang sepanjang sekitar satu meter, tiga selang modifikasi berbentuk L, dan dua corong yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke dalam jeriken.

Seorang pria berinisial MS diduga membeli Pertalite subsidi dari para pengetap SPBU di wilayah Kutim dengan harga Rp12.000 per liter. Sementara Bio Solar dibeli dengan harga Rp10.000 per liter.

BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada pengecer.

Untuk Pertalite, MS menjualnya seharga Rp13.000 per liter sehingga memperoleh selisih sekitar Rp1.000 per liter.

Adapun Bio Solar dijual kembali dengan harga Rp13.500 per liter dengan selisih sekitar Rp3.500 per liter.

"BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada para pengecer yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur," kata Bambang.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil pikap, 39 jeriken berkapasitas 20 liter, lima jeriken berkapasitas 22 liter, dan empat jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi Pertalite.

Polisi juga mengamankan 41 jeriken berkapasitas 20 liter dan tiga jeriken berkapasitas 35 liter berisi Bio Solar.

Total BBM yang diamankan dalam kasus kedua mencapai sekitar 1.955 liter.

Dengan demikian, dari dua perkara tersebut, polisi mengamankan sekitar 3.085 liter BBM bersubsidi.

Terancam 6 tahun penjara

Bambang mengatakan para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Lampiran 1 Nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.

"Penyidikan masih kami lanjutkan," ujar Bambang.

Menurut dia, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli dari BPH Migas, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada JPU.

Ditreskrimsus Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan kegiatan ilegal atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.

"Kami mengimbau apabila menemukan kegiatan ilegal maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi agar melaporkan informasi tersebut kepada kami," kata Bambang.

Keterangan Pertamina

Executive General Manager (EGM) PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani mengatakan, penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi persoalan yang perlu diawasi bersama.

Menurut Isfahani, salah satu tantangan dalam pengendalian distribusi BBM bersubsidi adalah adanya disparitas atau selisih harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi.

Ia mengatakan peningkatan konsumsi produk subsidi juga terjadi setelah adanya kenaikan harga Pertamax pada Juni 2026.

"Pembelian produk subsidi, khususnya Pertalite, memang meningkat pasca kenaikan harga Pertamax pada bulan Juni. Jadi terjadi disparitas harga atau selisih harga yang cukup tinggi," ujar Isfahani.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat sebagian konsumen yang sebelumnya menggunakan Pertamax beralih menggunakan BBM bersubsidi.

Pertamina, kata Isfahani, menjalankan pendistribusian BBM subsidi berdasarkan penugasan pemerintah dan ketentuan yang ditetapkan BPH Migas melalui lembaga penyalur.

Karena itu, pengawasan distribusi tidak hanya menjadi tanggung jawab Pertamina, tetapi membutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat.

"Barang bersubsidi ini adalah milik masyarakat yang harus kita jaga bersama," katanya.

Isfahani menegaskan Pertamina mendukung proses pengungkapan dan penuntasan setiap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Ia mengatakan Pertamina juga melakukan pembinaan terhadap lembaga penyalur.

Sepanjang 2026, Pertamina mencatat 96 kegiatan pembinaan yang mencakup aspek administratif maupun pelayanan kepada konsumen.

"Memang perlu ada pembinaan-pembinaan terkait dengan pelayanan kepada konsumen, seperti menggunakan IA, kemudian juga supervisi bersama, baik itu APH maupun pemerintah daerah, tentang penggunaan BBM sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujar Isfahani.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dandenpom Kodam VI/Mulawarman Kolonel Cpm Erwien Ferry Sunarno dan sejumlah pihak terkait. (Han)

Dilihat 749 kali