BERAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Berau membongkar jaringan narkoba belum lama ini di kawasan Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Dalam penggeledahan polisi, seorang pria berinisial A (32) dibekuk dan diamankan bersama narkoba jenis sabu yang dibawanya.
Penggeledahan itu disaksikan oleh warga setempat, ditemukan 27 poket sabu siap edar dengan total berat bruto 35,56 gram.
Baca Juga: Rekomendasikan Rusianto Bertarung di Pilkada, DPC Gerindra Harap KIM Terbentuk
“Itu bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti dua unit handphone, satu timbangan digital, plastik klip, serta tas penyimpanan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto dalam keterangannya yang diterima, Kamis 26 Juni 2025.
Baca Juga: Polisi Samarinda Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 577 Gram Sabu-sabu
Tersangka kini telah diamankan di Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.
Kata Agus, Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba di lingkungannya.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi. Ini bukti sinergi antara aparat dan warga sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (*)