Payload Logo
Berau

Terdakwa dugaan asusila di Kabupaten Berau (dok: Rin/katakaltim)

Korban Bicara di Sidang, Dugaan Asusila Mantan Duta Budaya Berau Terkuak

Penulis: Asrin | Editor: Syamsuddin
22 April 2026

BERAU — Sidang kasus dugaan asusila yang menjerat mantan Duta Budaya Kabupaten Berau berinisial AS (26) terus bergulir.

Pada Selasa (21/04/2026), Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb menggelar sidang lanjutan yang memasuki tahap pembuktian.

Persidangan tersebut menghadirkan keterangan krusial dari para korban yang mengungkap tabir gelap di balik sosok terdakwa.

Humas PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, menyampaikan majelis hakim telah memeriksa tiga orang saksi sekaligus korban dalam persidangan tersebut.

Dari ketiga saksi yang dihadirkan, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur, sementara satu orang lainnya merupakan orang dewasa.

​Modus Operandi dan Relasi Kuasa

​Berdasarkan fakta persidangan, terungkap AS diduga memanfaatkan posisinya sebagai pembina di organisasi Pramuka sekolah untuk mendekati korban. Dua korban anak tersebut merupakan anak binaannya sendiri.

Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan relasi kuasa yang dilakukan terdakwa terhadap para juniornya.

​"Satu saksi anak mengaku telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh sebanyak empat kali pada waktu yang berbeda,” jelas Agung saat memberikan keterangan kepada awak media.

Sementara itu, korban anak kedua dan saksi dewasa masing-masing mengalami satu kali tindakan pelecehan.

​Ketegaran Para Korban

Agung mengatakaan para korban menunjukkan ketegaran yang luar biasa di hadapan majelis hakim.

Meskipun secara terbuka mengakui tengah mengalami trauma mendalam akibat perbuatan AS, mereka menyatakan komitmennya untuk tetap melangkah maju.

Pihak pengadilan mencatat para korban saat ini sedang berupaya mengatasi dampak psikis yang mereka alami.

Semangat mereka untuk tetap menggapai cita-cita menjadi catatan penting dalam persidangan ini, menunjukkan bahwa mereka menolak untuk kalah oleh keadaan.

"Semua korban mengaku terauma tapi masih dapat mengatasinya dan masing-masing ingin menggapai cita-cita," ucapnya.

Sidang akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya sebelum masuk ke tahap tuntutan

Dalam proses persidangan, khususnya bagi korban anak, pengadilan turut menghadirkan pendamping dari pekerja sosial serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau guna memastikan kondisi psikologis mereka tetap terjaga.

Agung menambahkan, agenda sidang berikutnya akan digelar pada 28 April 2026 dengan rencana terdakwa menghadirkan saksi yang meringankan.

“Sidang selanjutnya, terdakwa akan mengajukan saksi a de charge atau saksi yang meringankan,” pungkasnya. (Rin)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025