Payload Logo
Portal Elektronik

Warga Berau lakukan protes terhadap adanya portal elektronik di Pasar Sanggan Adji Dilayas, Rabu 25 Februari 2026 (dok: Asrin/katakaltim)

Warga Marah-marah, Minta Pemkab Berau Hilangkan Portal Elektronik di Pasar Tradisional

Penulis: Asrin | Editor: Syamsuddin
25 Februari 2026

BERAU — Warga Berau marah. Sebab ada portal elekronik yang mengharuskan mereka membayar nontunai di Pasar Sanggan Adji Dilayas (PSAD).

Ratusan pedagang menggeruduk Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSAD, memprotes tekait kebijakan baru Pemerintah Berau itu.

Aksi unjuk rasa berlangsung setelah sistem portal diresmikan dua hari lalu.

Sejak pagi tadi, Rabu 25 Februari 2026, ratusan pedagang berkumpul menyampaikan keberatan atau kebijakan yang diterapkan.

Penerapan portal nontunai merupakan bagian dari sistem penataan retribusi. Bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pendapatan pasar di Berau.

Namun, kebijakan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan pedagang. Sebab dinilai belum mempertimbangkan kondisi rill aktivitas jual beli di pasar tradisional.

Kekhawatiran semakin mencuat setelah beredar rekaman video yang memperlihatkan sejumlah pedagang mengeluhkan dagangan mereka tidak laku pascapemasangan portal.

Para pedagang menilai perubahan mekanisme akses masuk yang diberlakukan secara mendadak berpotensi memengaruhi minat pembeli dan pola kunjungan masyarakat.

Pasar tradisional, menurut para pedagang masih sangat bergantung pada pembeli harian dari kalangan menengah ke bawah yang terbiasa dengan sistem transaksi tunai dan akses terbuka.

Rahmatullah, mewakili para pedagang mengatakan, keresahan muncul karena kebijakan langsung diberlakukan tanpa masa transisi yang memadai.

Ia juga menilai, kondisi pasar dalam beberapa waktu terakhir masih fluktuatif dan belum sepenuhnya stabil.

“Kami tidak menolak sistem ini. Namun kami sepakat dengan pedagang lainnya bahwa penerapannya belum tepat untuk segera diberlakukan dalam kondisi seperti sekarang ini, kondisi pasar yang lagi lemah,” ucapnya.

Dia juga mengungkapkan sebelum peresmian, pedagang telah berupaya menyampaikan aspirasi kepada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) agar kebijakan itu dikaji ulang.

“Kami sudah sering berkomunikasi sebelumnya kepada kadis, minta supaya dikaji dulu. Bukan menolak, tapi melihat kondisi pasar dulu. Karena ini menyangkut keberlangsungan usaha para pedagang dan perekonomian kedepannya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pasar Adji Dilayas, Syaidinoor, mengaku penerapan portal nontunai merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan instruksi pimpinan.

“Kami menjalankan aturan yang sudah ditetapkan. Ini bukan kebijakan pribadi, tetapi bagian dari ketentuan yang harus kami laksanakan dilapangan,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak bermaksud menghindari tanggung jawab atas polemik yang terjadi dan memastikan aspirasi pedagang dan masyarakat akan segera disampaikan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut.

“Apa yang menjadi tuntutan hari ini akan kami laporkan secepatnya. Kami bersama pimpinan akan segera melakukan evaluasi dan menentukan langkah selanjutnya,” sambungnya.

Terkait insiden perusakan portal di bagian depan pasar, ia menilai tindakan tersebut sangat disayangkan dan tidak dapat dibenarkan karena menyangkut aset pemerintah daerah.

“Itu fasilitas milik pemerintah daerah. Perusakan tentu tidak bisa dibenarkan juga. Untuk penanganannya kami akan serahkan kepada Satpol PP dan pihak kepolisian sesuai kewenangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepada Kepala Diskoperindag Kabupaten Berau, Eva Yunita ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya terkait aksi demonstrasi dan perusakan tersebut.

Dia menyampaikan butuh waktu berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan tertinggi sebelum memberikan pernyataan.

"Ada saatnya nanti kami berbicara ke media," terangnya. (Asrin)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025