BERAU — Polres Berau tangkap pengedar narkoba di Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Rabu, 21 Mei 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, pihaknya menangkap pria berinisial YU (30) saat berada di Kelurahan Sambaliung.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus besar dan dua bungkus kecil sabu, plastik klip, sendok sabu.
“Ada juga sedotan, dompet, bantal, dan satu unit handphone,” jelasnya. “Barang bukti sabu total berat bruto mencapai 47,38 gram,” sambung dia.
Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, YU dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)












