Polres Bontang gelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kelurahan Belimbing pada Sabtu 15 Februari lalu (dok: yub/katakaltim)

Polres Bontang Bekuk Pelaku yang Mencuri dengan Kekerasan di Kelurahan Belimbing

Penulis : Yub
 | Editor : Agu
18 February 2025
Font +
Font -

BONTANGPolres Bontang menangkap pelaku perampokan dengan kekerasan yang beraksi di sebuah toko di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat pada Sabtu, 15 Februari 2025 lalu.

Pelaku berinisial R (40), warga asal Samarinda yang baru 5 tahun berdomisili di Bontang, ditangkap oleh polisi pada Senin, 17 Februari 2025, di Simpang Sangatta.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian, mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan mengancam korban menggunakan sebilah parang.

"Pelaku masuk ke sebuah rumah dengan membawa sebilah parang, mengancam korban dengan cara menempel di leher korban," katanya saat mengelar konferensi pers, Selasa 18 Februari 2025.

Pelaku berhasil membawa uang Rp3 juta dari korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan tindak pidana pencurian karena alasan untuk memperbaiki WC di rumahnya.

Baca Juga: Tersangka penikmat dan penyalahguna narkoba bersama barang buktinya telah diamankan pihak kepolisian (dok: yub/katakaltim)Narkoba Lagi, Polisi Bekuk 4 Tersangka di Muara Badak Amankan 10 Gram Sabu-sabu

Kapolres juga menegaskan bahwa pelaku ini merupakan residivis kasus jambret pada 2021 lalu di Bontang.

"Barang bukti berupa parang dan handphone merek Xiaomi sudah kami sita. Pelaku diancam 9 tahun penjara," tegasnya.

Kapolres menegaskan bahwa tidak ada ruang kejahatan dan tindak pidana di Bontang. "Polisi akan melakukan tindakan tegas serta berkeadilan," tegasnya. (Yub)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >