BONTANG — Seorang pemuda berinisial AH (28) diringkus Sat Resnarkoba Polres Bontang saat melakukan transaksi sabu.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.20 WITA di Jalan Kakap Putih, Tanjung Laut Indah, pada Rabu 7 Januari 2026.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, penangkapan tersangka setelah mendapat laporan warga.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 19 paket narkotika jenis sabu. Berat total 6,13 gram,”ungkapnya.
AKP Larto mengatakan pihaknya masih dalam proses penanganan perkara yang tidak berhenti pada penangkapan tersangka.
“Perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
AKP Larto menambahkan, penangkapan kasus merupakan hasil kolaborasi intelijen dan operasi Polres Bontang bersama Polda Kaltim.
Tersangka dijerat pelanggaran pasal 609 ayat (1) huruf a atau pasal 610 ayat (1) huruf a KUHAP tentang narkotika golongan 1.
“Paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” imbuhnya.
Kapolres Bontang AKBP Widhi Anriano menegaskan narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
“Penindakan dilakukan secara tegas, berkelanjutan, dan tanpa kompromi,” tegasnya. (Yub)










