Payload Logo
Polres Bontang

Ganja yang ditanam warga Bontang, di kawasan Kelurahan Belimbing (dok: Polres Bontang)

Polisi Ciduk Warga Bontang yang Menanam Ganja di Rumah

Penulis: Ayub | Editor: Agung
10 Maret 2026

BONTANG — Seorang pria berinisial MF (31) diamankan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Bontang pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Dia ditahan karena diduga memiliki dan menanam narkotika jenis ganja di kediamannya di Jalan Cipto Mangunkusumo, RT 30, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dicurigai sebagai tempat aktivitas terkait narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi daun diduga ganja dengan berat bruto 2,32 gram.

Kemudian ada juga dua pohon tanaman ganja, lakban bening, plastik warna hitam, kertas rokok merek Royo, serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Larto menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja di lokasi kejadian," ucapnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ayub)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025