BONTANG — Tim Unit II Satresnarkoba Polres Bontang tangkap pria diduga pengedar narkoba jenis sabu, Senin (9/12/2024).
Pria tersebut berinisial S (35), warga Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Polsek Muara Badak dengan tim gabungan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) sabu 5,13 gram di sebuah Wisma Citra Jalan Sultan Hasanuddin RT 15, Desa Badak Baru.
Baca Juga: Amankan Puluhan Kg Sabu, Polda Kalteng Sebut Bersumber dari 5 Orang
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihad Nixon L mengungkapkan penangkapan ini bermula saat tim unit II Satresnarkoba Polres Bontang mendapatkan informasi dari masyarakat
Baca Juga: Polsek Sebulu Kukar Gerebek Penginapan, Amankan Sabu-Sabu 7,75 Gram
“Bahwa di lokasi itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu, ucap Rihard dalam pers rilisnya yang diterima katakaltim, Rabu (11/12/2024).
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan mencurigai sebuah lokasi penginapan yang diduga adalah tempat peredaran gelap nakotika.
"Pelaku diamankan di sebuah Wisma. Petugas menggeledah dan menemukan BB sebanyak 13 bungkus plastik berisi sabu," ucapnya.
AKP Rihad menjelaskan modus tersangka yakni menggunakan sistem jejak. Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diambil di Jembatan Mahkota, Samarinda, Kaltim dan sudah dilakukan sebanyak dua kali.
"Bahwa tersangka mengambil sabu tersebut, dengan cara dijejak di Jembatan Mahkota Samarinsa sebanyak 2 kali. Setiap pengambilan sabu, dibagi dua bungkus, yang satu bungkus dilakban hitam isinya satu bal," terangnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa dirinya mendapatkan 2 gram sabu sebagai upah dari pekerjaannya saat mengambil dan selanjutnya menjual sabu kepada pembeli.
Pengambilan sabu, diarahkan oleh seseorang inisial Z, kemudian diarahkan oleh Z untuk diberikan kepada seseorang berinisial A.
Namun, saat petugas mendatangi kediaman A dan dilakukan penggeledahan, tidak menemukan narkoba atau barang lainnya yang mencurigakan.
"Petugas membuka isi chat HP A, ternyata sudah kosong," ucapnya.
Selanjutnya, tersangka dan BB satu buah pipet kaca, satu korek gas, satu lembar tissu, satu alat hisap (bong), satu warna merah, uang sebanyak Rp150.000 dan satu unit handpone merek Realme warna kuning.
Kini, pelaku harus merasakan dinginnya sel penjara Polres Bontang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka dan BB di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)