Payload Logo
Narkoba

Ilustrasi narkoba (dok: istimewa)

Alarm BNN: Penyalahgunaan Narkoba Tembus 4,15 Juta Orang, Anak Semakin Rentan

Penulis: Agung | Editor:
20 Juli 2026

SAMARINDA — Prevalensi penyalahgunaan narkoba secara nasional telah mencapai 2,11 persen, atau setara 4,15 juta penduduk usia produktif. Angka ini meningkat signifikan dari sebelumnya sebesar 1,73 persen.

Peningkatan tren penyalahgunaan ini kian mengkhawatirkan karena mulai menyasar kelompok usia anak.

Dalam 10 bulan terakhir, tercatat sedikitnya 150 anak di bawah umur berstatus tersangka kasus narkotika.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, Bambang Styawan pada Webinar Nasional & 1st Bareta Research Update 2026, digelar secara virtual, Senin (20/7/2026)

"Fenomena ini berbanding lurus dengan meningkatnya jumlah anak yang harus menjalani proses pemulihan di Balai Rehabilitasi Tanah Merah, Samarinda,” ungkapnya.

Selain peningkatan kasus pada anak, tantangan lain yang dihadapi adalah masih lebarnya kesenjangan akses rehabilitasi berdasarkan gender.

Secara global, hanya sekitar 1-9 laki-laki yang membutuhkan layanan rehabilitasi dapat mengakses pengobatan, sedangkan pada perempuan angkanya lebih rendah lagi, yakni 1-23 orang.

Hal tersebut menunjukkan perempuan masih menghadapi hambatan lebih besar dalam memperoleh layanan rehabilitasi dibandingkan laki-laki.

Ancaman narkoba terhadap anak dan remaja juga semakin nyata. Berdasarkan laporan global terbaru tahun 2026, sebanyak 10,1 juta remaja usia 10–19 tahun mengalami gangguan penggunaan zat.

Saat ini terdapat sekitar 40,6 juta orang di dunia yang mengalami ketergantungan narkotika. Dampaknya tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga ekonomi, dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari 1,4 triliun akibat berbagai konsekuensi penyalahgunaan narkoba.

Karena itu, pendekatan penanganan korban narkotika harus mengintegrasikan sistem hukum dan sistem kesehatan agar hak-hak anak, termasuk hak memperoleh pendidikan, tetap terlindungi selama menjalani proses rehabilitasi.

Realitas demografis juga menunjukkan mayoritas penyalahguna mulai mengenal narkoba sebelum usia 15 tahun.

Sehingga anak harus dipandang sebagai korban yang membutuhkan perlindungan dan pemulihan, bukan semata-mata sebagai pelaku.

Upaya tersebut sejalan dengan fokus program ANANDA Bersinar yang dikembangkan Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan terhadap anak dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

"Melalui penguatan rehabilitasi dan pemulihan, angka penyalahgunaan narkoba diharapkan dapat terus ditekan sehingga visi Indonesia Emas 2045 dapat diwujudkan dengan generasi muda yang sehat, produktif, dan bebas narkoba,” tegasnya. (Agung)

Koran Katakaltim

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu I April 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu IV Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu III Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025

Edisi Minggu II Maret 2025