PASER — Polres Paser tangkap tersangka penyalahguna narkoba pria inisial SY (36) asal Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Polisi amankan sabu 97,9 gram.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasatreskoba Polres Paser AKP Suradi mengungkapan penangkapan SY berawal dari informasi warga pada Senin (14/10/2024) lalu di.
Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa Buntut Peristiwa Tragis yang Terjadi di Paser
“Di mana warta menduga sering terjadi transaksi sabu di wilayah itu,” ucapnya, Kamis (31/10/2024).
Berdasarkan laporan itu, anggota Sat Resnarkoba menyelidiki daerah tersebut. Kemudian, pada Rabu (16/10/2024) polisi bekuk SY di dalam rumah yang terletak di Desa Uko.
“Setelah ditangkap dan diinterogasi, petugas menggeledah badan dan sekitar rumah tersebut. Ditemukan 20 paket plastik klip yang berisi sabu dengan berat bruto 97,9 gram,” katanya.
Barang bukti (BB) lainnya, antara tiga buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, tiga bendel plastik klip kosong, satu timbangan digital warna hitam, satu buah handphone merek VIVO 1819 warna biru.
Kemudian ada satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria F 150 warna merah dan uang tunai sebesar Rp14.700 ribu.
Atas kejadian itu, tersangka beserta BB yang ditemukan dibawa ke Mapolres Paser untuk diproses lebih lanjut.
Atas tindakannya, SY dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Uuri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.
“Itu ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya. (*)