PASER — Polres Paser tangkap pria berinisial M (37), warga Desa Muara Pasir, Kecamatan Tanah Grogot, Senin malam 20 Oktober 2025.
Tersangat ditangkap usai melakukan aksi pembacokan brutal terhadap korban MD (16).
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin siang sekitar pukul 12.00 WITA, tepat di depan rumah pelaku.
Berdasarkan keterangan polisi, korban saat itu tengah membawa galon air menggunakan sepeda motor.
Saat turun dari kendaraan, pelaku tiba- tiba membacok korban sebanyak dua kali di bagian kepala menggunakan parang.
Korban yang terluka parah langsung berlari ke arah saksi sekaligus pelapor, kemudian dibawa ke Puskesmas Muara Pasir untuk mendapat perawatan medis.
“Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Elnath Splendita Waviq dalam keterangan resminya.
Setelah menerima laporan, tim Resmob langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku berinisial M di rumah orang tuanya sekitar pukul 22.00 WITA.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," jelas Kasat Reskrim.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Paser bersama barang bukti berupa 1 bilah parang dan hasil visum korban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, karena korban masih di bawah umur. (Diandi)













