BALIKPAPAN — Polresta Balikpapan tangkap kurir sabu di kawasan Jalan BTN Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat, Senin 6 Oktober lalu.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safaruddin, membeberkan pihaknya meringkus pria berinisial RY (23).
“Ada laporan warga di kawasan itu. Tim segera ke sana dan menangkap tersangka,” ucap Safaruddin dalam keterangan persnya, Jumat 10 Oktober 2025.
Dia membeberkan dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat bruto 23,34 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bundel plastik klip bening kosong, dan 2 sendok takar dari sedotan plastik hitam.
“Ada juga uang tunai Rp1.000.000 diduga hasil penjualan, serta 1 unit ponsel merek Realme C12 warna merah,” tandasnya.
Kata dia, tersangka RY merupakan pengedar sekaligus kurir narkoba. Barang haram itu didapat dari seseorang berinisial E dengan sistem jejak.
“Didapat dari sistem jejak atau tanpa bertemu langsung,” ujar AKP Safaruddin.
Dari hasil interogasi di tempat kejadian, RY mengaku sabu tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp1,2 juta per gram.
“Hasil penjualan kemudian disetorkan kepada pemasoknya,” paparnya.
Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup. (*)











