SAMARINDA — Polisi Samarinda menangkap pria berinisial HI (30) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak, Rabu 9 September 2026.
HI dilaporkan oleh ibu korban setelah anaknya mengaku mengalami tindakan tidak senonoh. Korban membeberkan pelaku memegang payudaranya sebanyak dua kali.
Berdasarkan keterangan awal korban dan pelaku, peristiwa terjadi ketika korban bersama dua temannya sedang berjalan kaki menuju tempat mengaji.
Di tengah perjalanan, pelaku menghampiri korban dan kedua temannya. Pelaku kemudian bertanya kepada mereka, "Kamu kelas berapa?"
Karena merasa takut, korban dan kedua temannya tak menjawab pertanyaan tersebut. Kedua teman korban kemudian berlari meninggalkan lokasi.
Sementara korban masih berada di tempat kejadian. Pelaku lalu mendekati korban dan melakukan tindakan tidak senonoh.
"Pelaku langsung mengarahkan tangannya ke pundak korban sebelah kanan dan kemudian mengarahkan tangan kanannya ke payudara korban," ucap Humas Polresta Samarinda, Arie.
Arie melanjutkan, pelaku memegang payudara korban sebanyak dua kali. Korban yang berusaha melawan langsung menepis tangan pelaku. Setelah itu, korban berlari menyusul kedua temannya.
Sesampainya bersama kedua temannya, korban menceritakan kejadian tersebut. Korban kemudian mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.
Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan hingga mengamankan HI.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. HI kini ditahan di Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar kaus berwarna hitam dan satu lembar celana jeans berwarna hitam.
Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. (Wira)










