Payload Logo
RTRW Bontang

Pansus DPRD Kota Bontang rapat bersama PT Graha Power Kaltim (GPK) dan PT Energi Unggul Persada (EUP) untuk mencocokkan data perusahaan dalam pembahasan Raperda RTRW Kota Bontang 2026-2046, Senin (5/10/2026) (Dok: Caca/katakaktim)

Raperda RTRW Bontang, Dewan Panggil PT EUP dan GPK untuk Cocokkan Data

Penulis: Salsabila Resa | Editor: Agung
5 Oktober 2026

BONTANG — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang memanggil PT Graha Power Kaltim (GPK) dan PT Energi Unggul Persada (EUP) untuk mencocokkan data perusahaan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang 2026-2046, Senin (5/10/2026).

Pansus ingin memastikan aktivitas perusahaan saat ini, serta rencana pembangunan dan pengembangan dalam beberapa tahun ke depan dapat diselaraskan dengan dokumen RTRW.

Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, luas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) PT EUP mencapai 156 hektare. Sementara luas PKKPR PT GPK tercatat 51 hektare.

Ketua Pansus RTRW DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan informasi perihal rencana pengembangan perusahaan dibutuhkan untuk memastikan kebutuhan ruang dalam dokumen RTRW.

“Kita ingin tahu, apakah ada rencana penambahan atau perluasan pabrik boiler untuk GPK, juga untuk PT EUP mungkin tahun depan atau lima tahun ke depan dan bahkan 10 tahun ke depan?” kata Ibe, sapaannya.

Keterangan GPK

Dari pihak GPK, Bagian Umum PT Graha Power Kaltim menyampaikan perusahaan saat ini punya 2 unit pembangkit dengan kapasitas masing-masing 100 megawatt (MW).

Kedua unit tersebut memasok listrik ke sistem grid Kalimantan yang mencakup Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Dalam pengaturan beban, GPK mengikuti ketentuan PT PLN.

“Beban yang kami salurkan kepada PLN itu 95 persen. Jadi, per unit kami memproduksi beban sebesar 95 MW,” terangnya.

Terkait rencana pengembangan, GPK bilang saat ini tidak berencana melakukan ekspansi maupun membangun unit pembangkit baru.

Pihak perusahaan mengakui kondisi tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah ihwal pembatasan pengembangan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Termasuk yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan.

GPK sendiri mulai beroperasi pada 2020. Perusahaan menerangkan masa operasinya berlangsung hingga 2045, sebelum serah terima kepada PLN.

“Untuk dari GPK sendiri beroperasi dari 2020 sampai 2045. Jadi, kami tetap serah terima ke PLN,” jelasnya.

Keterangan EUP

Sementara itu, Humas PT EUP, Jayadi, menjelaskan kondisi lahan perusahaan dengan total luas sekitar 156 hektare.

Kata dia, sekitar 95 hektare lahan telah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), sedangkan sisanya masih dalam proses balik nama HGB.

“Secara total itu kita luasannya 156 hektar. 95 hektar itu telah berubah menjadi HGB 01. Sisanya masih proses untuk balik nama HGB. Semua yang HGB itu adalah lahan pabrik,” kata Jayadi.

Data mengenai luas lahan, status kepemilikan, aktivitas perusahaan serta rencana pengembangan tersebut selanjutnya menjadi bahan Pansus dalam menyempurnakan pembahasan Raperda RTRW Kota Bontang. (Caca)

Dilihat 702 kali