KUKAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp895 juta yang sebelumnya diserahkan oleh Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, terkait kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati (dok: @bebizie)
"Sebelumnya, yang bersangkutan telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, sejumlah Rp895 juta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026), menukil tirto.id.
Kata Budi, uang tersebut diduga diterima oleh Bebizie dari salah satu pihak swasta yang masih berkaitan dengan kasus ini.
"Uang tersebut diduga diterima BBZ dari salah satu pihak, yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metric ton batubara di wilayah Kabupaten Kukar," ucap Budi.
Untuk mendalami penerimaan tersebut, KPK memanggil Bebizie untuk diperiksa sebagai saksi, Kamis (17/9/2026). Namun, kata Budi, Bebizie tak memenuhi panggilan karena sakit.
"Konfirmasi tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan kemarin, karena sedang dalam kondisi sakit," tutur Budi.
Budi menjelaskan, penerimaan sejumlah uang tersebut telah diakui oleh Bebizie pada pemeriksaan pertamanya yaitu pada Kamis (13/8/2026).
"Pada pemeriksaan awal, saksi didalami soal dugaan adanya aliran uang. Hal itu kemudian diakui, dan saksi secara kooperatif melakukan pengembalian atas uang-uang tersebut," kata Budi.
Sementara, usai pemeriksaan pertamanya, Bebizie mengatakan kehadirannya untuk memberi keterangan terkait profesinya sebagai penyanyi pada periode 2017-2018.
Dia mengaku pada rentang waktu tersebut kerap diundang oleh sejumlah perusahaan di Kalimantan Timur untuk mengisi acara Hal inilah yang kemudian ditelusuri penyidik KPK terkait aliran dana dalam kasus tersebut.
Diketahui, KPK mengumumkan tiga tersangka korporasi baru dalam kasus ini yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS).
Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi alat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, untuk menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara kepada Rita.
KPK pun masih terus mendalami TPPU yang diduga dilakukan oleh Rita terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Kukar.
Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara terkait dengan suap dan gratifikasi ini. (*)












