KUTIM — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menyiapkan bantuan hibah permodalan hingga Rp25 juta bagi pelaku usaha mikro melalui Program Bantuan Permodalan Pemerintah Daerah 2026.
Bantuan tersebut diberikan dengan nilai mulai Rp2 juta hingga maksimal Rp25 juta, sesuai ketentuan program dan kebutuhan usaha yang diajukan penerima.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kutim Marhadyn mengatakan program tersebut diarahkan untuk membantu pelaku usaha mikro, khususnya kategori pemula, agar dapat mengembangkan usahanya.
“Targetnya adalah pelaku usaha di Kutim naik kelas,” kata Marhadyn belum lama ini.
Dia menyampaikan hibah permodalan tidak hanya diarahkan untuk menambah modal usaha, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pemasaran dan mengembangkan usaha agar lebih mandiri.
Pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Pemohon harus merupakan penduduk Kutim dan memiliki usaha yang berdomisili di daerah tersebut.
Pemohon juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) minimal satu tahun dan Surat Keterangan Usaha, serta berusia minimal 18 tahun atau sudah berkeluarga.
“Wajib memiliki NIB minimal selama satu tahun,” ujarnya.
Program hibah ini diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro kategori pemula. ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN tidak termasuk penerima bantuan.
Selain itu, penerima dibatasi maksimal satu orang dalam satu kartu keluarga dan pemohon tidak sedang menerima bantuan dari lembaga atau instansi lain.
Pemkab Kutim juga mendorong penguatan legalitas pelaku usaha. Dari sekitar 20 ribu pelaku UMKM di daerah tersebut, pemerintah menargetkan seluruhnya secara bertahap memiliki NIB dan NPWP hingga 2029. (adv)











