Payload Logo
PPU

Disdikpora PPU mendorong kegiatan SPMB tanpa ada pungutan. (Dok: Katakaltim)

Sanksi Hantui Sekolah Terlibat Pungli, Disdikpora PPU Tegaskan SPMB Tanpa Pungutan

Penulis: Gung | Editor: Hilman
13 Oktober 2026

PENAJAM — Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tanpa pungutan di luar aturan.

Sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, mengatakan transparansi menjadi salah satu prinsip utama dalam proses penerimaan murid baru.

Setiap sekolah harus melaksanakan seleksi berdasarkan ketentuan serta memperhatikan daya tampung yang telah ditetapkan.

“Pelaksanaan SPMB tentu kami lakukan sesuai ketentuan. Kemudian, seleksi murid juga harus transparan,” ujar Durajat, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, setiap sekolah memiliki kapasitas penerimaan yang perlu diperhatikan agar jumlah murid tidak melampaui daya tampung tanpa prosedur yang jelas.

Hal ini berkaitan dengan pendataan peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Apabila terdapat kebutuhan untuk menambah kuota, Disdikpora harus berkoordinasi dan melaporkannya kepada Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) agar penambahan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau kuotanya harusnya 36, misalnya, kemudian terpaksa ditambah menjadi 40, itu harus kami laporkan. Kalau bisa diproses di sana, baru bisa kami input. Kalau tidak, anak tersebut tidak terdata di Dapodik,” jelasnya.

Menurut Durajat, pengaturan daya tampung bukan bertujuan membatasi akses pendidikan, melainkan memastikan seluruh peserta didik memperoleh kepastian sekolah sekaligus tercatat secara resmi.

Bagi calon murid yang belum tertampung, pihaknya akan berupaya mencarikan sekolah terdekat yang masih memungkinkan menerima peserta didik.

“Bentuknya membantu calon murid yang tidak tertampung. Masa tidak sekolah? Tentu harus kita carikan sekolah terdekat,” katanya.

Selain persoalan daya tampung, Disdikpora PPU juga memberi perhatian terhadap kemungkinan adanya pungutan dalam proses penerimaan murid baru.

Mantan Kepala Sekolah SMAN 08 PPU itu juga menegaskan pihaknya terbuka terhadap laporan masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran.

“Sudah ada instruksi bahwa tidak ada pungutan apa pun untuk PPDB. Kalau ada laporan masyarakat mengenai pungutan, harus kami tangani. Kalau memang terbukti terjadi, tentu harus ada sanksi,” tegasnya.

Sanksi dapat diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab, termasuk pengelola lembaga, kepala sekolah, maupun panitia penerimaan murid baru sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui pengawasan dan penanganan pengaduan, Disdikpora PPU berharap pelaksanaan SPMB berlangsung tertib, adil, dan akuntabel.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan pendidikan agar setiap calon murid memperoleh kesempatan bersekolah melalui prosedur yang transparan. (Adv)

Dilihat 693 kali