JAKARTA — Saksi ahli kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina menyatakan pengadaan dalam perkara ini telah melanggar prinsip yang berlaku.
Para Ahli berpendapat bahwa proses pengadaan oleh BUMN harusnya merujuk pada prinsip transparansi dan efisiensi.
Selain proses pengadaan, saksi ahli juga menyampaikan pandangan mengenai hal teknis pencampuran minyak mentah yang dilakukan Pertamina.
Pandangan itu disampaikan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perkara korupsi minyak mentah PT Pertamina. Berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 2 Februari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh JPU Dr. Zulkipli, dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Selasa, 3 Februari 2026.
“Berdasarkan ilustrasi fakta persidangan, ahli menyimpulkan bahwa proses pengadaan yang dilakukan dalam kasus ini telah melanggar prinsip-prinsip pengadaan yang berlaku,” ujarnya.
Hadirkan Saksi Ahli dari 3 Bidang
Pada persidangan kali ini, JPU menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa, ahli kimia, dan ahli hukum pidana.
Sejalan dengan temuan tersebut, JPU Zulkipli mengatakan, ahli hukum pidana menerangkan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum dalam konteks pengadaan barang dan jasa dapat menjadi dasar penentuan tindak pidana korupsi.
“Apabila rumusan unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, termasuk adanya bukti kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” imbuh JPU Zulkipli.
Sementara dari sisi teknis, ahli kimia menyoroti proses blending (pencampuran) bahan bakar yang dilakukan oleh PT Pertamina.
Meskipun secara teknis dimungkinkan, ahli menegaskan proses tersebut wajib memenuhi standar yang diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menjamin kualitas BBM yang diterima masyarakat.
Lebih lanjut, ahli mengungkapkan adanya opsi "resep" pencampuran seperti RON 92 dan RON 88 menjadi RON 90 yang seharusnya dapat dilakukan secara efisien tanpa menimbulkan biaya besar bagi perusahaan. (Agu)











